Jul 15th 2023, 18:40, by Berita Terkini, Berita Terkini
Jika dalam keadaan terdesak dan kebetulan memiliki BPKB yang menganggur, orang terpikir untuk menggadaikannya dahulu di Pegadaian. Apa saja syarat gadai BPKB motor di pegadaian 2023?
Sesuai motonya, mengatasi masalah tanpa masalah. Pegadaian bisa menjadi solusi untuk kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi. Pegadaian yang merupakan bagian dari instansi BUMN tentu lebih terpercaya dalam mengelola barang gadai.
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2023
Mengutip laman Pegadaian (https://www.pegadaian.co.id/) produk pinjaman yang bisa menggunakan agunan BPKB motor adalah sebagai berikut:
Pinjaman Serba Guna, Pinjaman Serba Guna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.
Pinjaman Usaha, Pinjaman Usaha adalah pemberian kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia menggunakan barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor.
Pinjaman Usaha Syariah, Pinjaman Usaha Syariah adalah pemberian kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia menggunakan barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor dengan proses transaksi berprinsip syariah yang adil dan menentramkan sesuai fatwa DSN - MUI.
Pinjaman menggunakan agunan BPKB yang paling umum di Pegadaian adalah Pinjaman Serba Guna. Keunggulan dari Pinjaman Serba Guna adalah:
Prosedur pengajuan kredit mudah dan cepat
Pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000
Angsuran tetap setiap bulan
Pinjaman berjangka waktu fleksibel antara 12 sampai 36 bulan
Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk Pinjaman Serba Guna adalah:
Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan domisili (jika ada)
Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya
Fotocopy STNK
Fotocopy BPKB
Fotocopy Surat nikah/ surat cerai
Bukti cek fisik kendaraan
Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal
Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Fotocopy Rekening Listrik
*poin 9-11 khusus bagi calon nasabah pekerja sektor non formal
Jika tertarik, tata cara yang harus dilakukan adalah:
Nasabah mengajukan permohonan Pinjaman Serbaguna
Petugas Pegadaian melakukan verifikasi dan survey
Tim mikro menyetujui besaran pinjaman
Nasabah menerima uang pinjaman secara tunai atau transfer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar