Search This Blog

Perempuan di Ambon Batal Laporkan 2 Polisi yang Disebut Memperkosanya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perempuan di Ambon Batal Laporkan 2 Polisi yang Disebut Memperkosanya
Jul 3rd 2023, 10:24, by M. Rizki, kumparanNEWS

Ilustrasi perempuan. Foto: Artem Furman/Shutterstock
Ilustrasi perempuan. Foto: Artem Furman/Shutterstock

Pada bulan Juni 2023, perempuan di Kota Ambon berinisial MS melaporkan dua Anggota Kepolisian Daerah Maluku, Bripka SN dan Briptu RS, atas dugaan penganiayaan dan pemerkosaan.

Menurut MS, penganiayaan dan pemerkosaan itu terjadi di hotel di Ambon pada pukul 19.00 WIT, Senin (19/6).

Belakangan, MS menyatakan tidak ada penganiayaan dan pemerkosaan tersebut, dan saat ia membuat laporan ke kantor polisi ia dalam keadaan mabuk.

MS juga menyebut melapor ke polisi cuma karena kesal bertengkar dengan Bripka SN.

MS berdalih luka lebam di wajahnya cuma terkena ayunan tangan Bripka SN.

Polda Maluku Curiga Ada Rekayasa

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, curiga atas perubahan tingkah MS. Salah satunya terkait "mabuk".

"Ketika MS datang ke Polda Maluku membuat laporan, MS tidak dalam keadaan mabuk. MS sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialaminya dengan jelas dan runut," kata Rum, Senin (3/7).

MS pun telah menandatangani berita acara yang di dalamnya menganut sumpah bahwa apa yang telah disampaikan ke polisi benar adanya.

Ohoirat mengatakan penyidik tidak berpatokan pada keterangan saksi semata, dan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti di TKP.

"Barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut," kata Ohoirat.

Penyidik, menurut Ohoirat, akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak untuk melakukan klarifikasi.

"Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Ohoirat.

Bukan Delik Aduan

Ohoirat menjelaskan, penganiayaan dan pemerkosaan bukanlah delik aduan sehingga polisi dapat mengusutnya tanpa perlu pelaporan.

"Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personel tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri," kata Ohoirat.

Media files:
01gxfeqzkm3sfsrbpymq5rcz97.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar