Jul 3rd 2023, 12:17, by Aliyya Bunga, kumparanNEWS
Seorang wanita memegang mushaf Al-Qur'an saat protes terhadap seorang pria yang merobek dan membakar mushaf Al-Qur'an di luar masjid di ibu kota Swedia, Stockholm, dekat kedutaan Swedia di Baghdad, Irak, Jumat (30/6/2023). Foto: Thaier Al-Sudani/REUTERS
Langkah-langkah kolektif dibutuhkan untuk mencegah dilakukannya penistaan terhadap Al-Quran, menyusul insiden pembakaran kitab suci tersebut di Swedia baru-baru ini.
Dikutip dari Reuters, imbauan itu disampaikan oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau dalam pernyataan tertulisnya yang dirilis pada Minggu (2/7).
Adapun pernyataan ini dikeluarkan setelah pelaksanaan pertemuan darurat KTT Luar Biasa di Ibu Kota Jeddah, Arab Saudi, yang ditujukan untuk membahas insiden pembakaran Al-Quran terbaru di Swedia, pada Rabu (28/6) pekan lalu.
"Kita harus terus menerus mengingatkan komunitas internasional mengenai penerapan hukum internasional yang mendesak, yang dengan jelas melarang segala bentuk advokasi kebencian terhadap agama," ujar Sekretaris Jenderal OKI, Hissein Brahim Taha.
Organisasi yang terdiri dari 57 negara berpenduduk mayoritas Muslim ini mengatakan, hukum internasional juga harus digunakan demi menghentikan kebencian terhadap agama Islam (islamofobia) yang kini berkembang luas di kawasan Benua Biru.
Imbauan ini pertama kali muncul dari pihak OKI, setelah Al-Quran kembali dibakar dalam sebuah aksi protes yang dilakukan seorang komika asal Irak, Salwan Momika, bertepatan pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Tindakan Momika langsung mengundang kritik luas dari negara-negara berpenduduk mayoritas muslim, termasuk Indonesia yang pada gilirannya juga anggota OKI.
"Indonesia mengecam keras aksi provokatif pembakaran Al-Quran oleh seorang warga Swedia di depan Masjid Raya Södermalm. Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan," cuit Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam akun resminya, Kamis (29/6).
Dikutip dari AFP, Momika menegaskan bahwa tindakannya ini merupakan bentuk kebebasan berekspresi, sekaligus menunjukkan pentingnya kebebasan berpendapat.
"Ini demokrasi. Itu ada dalam bahaya bila mereka memberi tahu saya bahwa kamu tidak boleh melakukan ini," ungkap Momika.
Momika memulai aksinya dengan menginjak Al-Quran dan menaruh daging babi di atasnya. Ia lalu membakar beberapa halaman Al-Quran dan membanting kitab suci itu.
Selama dia menjalankan aksi ini, Momika berada dalam pengawalan ketat oleh polisi. Adapun pemerintah Stockholm mengizinkan aksi pembakaran Al-Quran di depan publik, selama tidak dilakukan di dalam masjid dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurut Swedia, perizinan ini diberikan sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah diatur dalam undang-undang negara Nordik tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar