Jul 21st 2023, 19:15, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Sejumlah mahasiswa saat demo di Kantor Kejati Jabar pada Jumat (21/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas menggelar demo di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, pada Jumat (21/7). Dari pantauan, terlihat mereka secara bergantian menyampaikan orasi dan juga memasang spanduk tepat di pagar Kejati Jabar.
Dalam demo tersebut, berbagai tuntutan disampaikan mulai dari mandeknya pengusutan kasus korupsi di Kota Bandung hingga kebisingan tempat hiburan malam yang dinilai mengganggu ketenangan masyarakat.
Koordinator Aksi, Aril Anggrawan Ortega, menilai ada prosedur yang disalahi oleh Pemkot Bandung dalam mengelola tempat hiburan malam. Sehingga, aktivitas tempat hiburan malam mengganggu warga Bandung.
"Kebisingan ini bisa dihindari jika Pemkot Bandung mau menerapkan SOP secara benar," kata dia pada wartawan.
Salah satu prosedur yang disalahi oleh Pemkot Bandung yaitu terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia menilai aktivitas tempat hiburan malam di Kota Bandung mestinya tak mengganggu warga setempat apabila izin IMB dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku.
"IMB untuk tempat hiburan juga idealnya memiliki persyaratan dan spesifikasi teknis yang memungkinkan operasional tempat hiburan itu berjalan tanpa menimbulkan ekses berupa kebisingan," ucap dia.
"Dari hasil investigasi di lapangan banyak ditemukan fakta fakta yang menguatkan dugaan proses ini tidak ditempuh," lanjut dia.
Sejumlah mahasiswa saat demo di Kantor Kejati Jabar pada Jumat (21/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Aril juga menambahkan, marak tempat hiburan malam yang waktu operasionalnya melebihi tenggat waktu yang ditentukan yakni pukul 22.00 WIB. Dia menyayangkan tak adanya aparat penegak hukum di Bandung yang melakukan tindakan. Maka dari itu, diharapkan Kejati Jabar dapat melakukan supervisi ke instansi terkait.
"Kami mendorong Kejati Jabar melakukan supervisi pada instansi terkait agar bisa mempertanyakan hal tersebut sesuai kewenangannya," kata dia.
Adik Ainun Habibie Keluhkan Ada Bar Buka hingga Subuh
Sebelumnya diberitakan, Adik Ainun Habibi, Melok Besari, warga Jalan Ranggamalela, Bandung, mengeluhkan soal kebisingan dari tempat hiburan malam yang mengganggu kenyamanan warga di sekitar rumahnya.
"Masih ada juga suara bising dan ternyata baik bar dan cafe masih buka seperti biasa," kata adik kandung dari Ainun Habibie tersebut kepada wartawan, Senin (10/1).
Ketua RT 2, RW 3 itu juga mempertanyakan aturan perihal peraturan minuman keras yang seakan menjadi barang legal di sekitar kediamannya. Akibat hal tersebut, kata dia, acap kali terjadi perkelahian para tamu yang datang ke bar. Selain terganggu akibat adanya perkelahian, dia pun mengaku terganggu karena suara bising.
"Saya mau tahu perizinan mirasnya itu seperti apa, karena sangat bosan lah mendengar orang berkelahi di lingkungan kami. Apalagi terkait kebisingan dari suara musik hingga kendaraan yang keluar masuk," ucap Melok.
Melok Besari (kanan) Ketua RT 2 RW 3 di Jalan Ranggamalela, Kota Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Dikhawatirkan, kata Melok, warga setempat nantinya melakukan tindakan sendiri atas situasi yang terjadi. Maka dari itu, dia meminta Pemkot Bandung agar segera melakukan tindakan tegas terutama terkait operasional waktu tempat hiburan.
"Mereka buka sejak pukul 10.00 WIB sampai menjelang subuh apalagi kalau malam Minggu sampai subuh," jelas dia.
Selain Melok, baru-baru ini warga juga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam di kawasan Sukajadi. Tempat hiburan yang ada di sana sempat diprotes oleh warga dan juga ditegur oleh Anggota DPRD Kota Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar