Jumlah kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mundur karena mendaftarkan diri sebagai caleg di Pemilu 2024 ternyata banyak. Kemendagri mencatat total ada 44 orang.
"Dalam catatan Kemendagri ada 44 Kdh (kepala daerah) dan Wakil Kdh yang mundur untuk maju sebagai caleg," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, kepada kumparan, pada Senin (3/7).
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dijelaskan bahwa untuk jabatan-jabatan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, maka harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Benni tak merinci kepala daerah pada tingkatan apa saja yang mundur. Dia hanya menyebut sebagian besar dari kepala daerah dan wakil kepala daerah itu nyaleg untuk DPR RI.
"Sebagian besar untuk DPR RI," terangnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. Foto: Kemendagri RI
Saat ini, KPU tengah melakukan tahapan perbaikan dokumen administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dimulai pada 26 Juni-9 Juli.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan dan akan dilanjutkan dengan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus.
Sebelumnya, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik, mengatakan ada tiga surat pernyataan yang berasal dari dari Kepala/Wakil Kepala Daerah. Surat itu berisi pernyataan pencalonan anggota legislatif.
"Baru ada 3 kepala daerah/wakil kepala daerah yang dalam surat pernyataan pencalonannya mengaku sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah," kata Idham dalam keterangannya pada Selasa (27/6).
Dalam Pasal 12 ayat 6 poin 66 PKPU 10/2023 dijelaskan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Caleg.
Berikut bunyinya:
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar