Jul 10th 2023, 08:42, by Dina Mariana, Hi Pontianak
Oknum karyawan yang mengambil tas milik pengunjung terekam CCTV. Foto: Dok Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa tersebut mulai dari oknum karyawan toko diduga ambil tas pengunjung hingga viral nenek di Mempawah dipolisikan karena curi 20 kelapa.
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
1. Oknum Karyawan Toko Sepatu di Megamall Pontianak Diduga Ambil Tas Pengunjung
Seorang karyawan di salah satu toko sepatu di Ayani Megamal Pontianak diduga melakukan pencurian, dengan mengambil tas genggam milik owner salah satu toko ponsel di Pontianak, pada Rabu, 5 Juli 2023. Tas itu berisi uang tunai Rp 7,3 juta.
Owner Toko Ponsel SMC Pontianak, Mandala Putra, mengaku hal tersebut ia alami saat berkunjung ke salah satu toko sepatu di Ahmad Yani Megamall Pontianak.
Saat itu, tas genggam miliknya tertinggal di atas tumpukan sepatu, dan diduga dicuri oleh salah seorang karyawan di sana. "Saya itu masuk ke toko itu, liat-liat bentar, lalu pergi ke toko lain," kata Mandala, Sabtu, 8 Juli 2023.
Namun saat mau bertransaksi, ternyata tas genggamnya sudah tidak ada. Mandala panik dan kembali ke toko sepatu tadi. Karena terakhir kali mengingat bahwa tas itu dibawa ke situ.
2. Viral Jaksa di Pontianak Bantu Tenangkan Anak Balita Terdakwa Narkoba
Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pontianak viral di media sosial lantaran membantu menenangkan dua anak balita seorang terdakwa narkoba.
Aksi mulia jaksa yang diketahui bernama Tioris itu dilihat dari unggahan video yang beredar di media sosial, pada Kamis, 6 Juli 2023 kemarin.
Dalam video, terlihat Tioris masih mengenakan pakaian sidang lengkap tengah berusaha menenangkan dua orang anak balita yang menangis. Mereka menangis karena ditinggal oleh ibunya yang saat itu sedang memasuki ruang sidang untuk dimintai keterangan terkait kasus narkoba yang menimpa suaminya.
Jaksa Tioris tampak menggendong dan mengajak bermain anak tersebut. Ia berusaha menenangkan dua anak tersebut sampai sang ibu keluar dari ruang sidang.
3. Viral Nenek di Mempawah Dilaporkan Karena Curi 20 Kelapa, Ini Versi Pelapor
Viralnya seorang nenek di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri 20 buah kelapa. Pelapor kasus tersebut adalah Asmad (44 tahun) warga Wajok Hulu. Kepada wartawan Asmad memberikan klarifikasi atas kasus tersebut.
Kasus tersebut sebenarnya sudah berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan pada Senin, 3 Juli 2023. Namun, ketika proses mediasi, Asmad merasa tak diberikan ruang untuk berbicara, sehingga dia mengklarifikasi kasus tersebut melalui awak media, karena merasa dirugikan.
Asmad merasa nama baiknya tercemar. Ia menegaskan, ia hanya melaporkan Julia (54 tahun) dan Nurul Umam (17 tahun), yang disuruh Julia, untuk memanjat mengambil kelapa tersebut.
Asmad melaporkan kejadian tersebut, karena cukup gerah dengan sikap Julia, yang beberapa kali sebelumnya mencuri kelapa. Dia ingin memberikan efek jera dengan melaporkan hal tersebut kepada polisi. Akhirnya, mediasi pertama gagal dilakukan. Tiba-tiba, kata Asmad, muncul nenek Jaenab (83 tahun) dibawa-bawa dalam permasalahan tersebut.
4. Viral Wanita Berhijab Sembahyang di Vihara Singkawang, Diduga dari Luar Kalbar
Viral di media sosial sejumlah perempuan menggunakan hijab melakukan ritual sembahyang di Vihara Tri Dharma Bumi Raya di pusat Kota Singkawang, pada Minggu, 2 Juli 2023.
Diketahui, rombongan itu adalah wisatawan yang berasal dari Palangkaraya. Dalam video itu, beberapa ibu-ibu berhijab memegang dupa dan menancapkan alat sembahyang tersebut di beberapa sudut vihara.
Pengurus Vihara Tri Dharma Bumi Raya Singkawang, Aphin, mengatakan, bahwa rombongan itu adalah wisatawan dari luar Kalbar. Sebelumnya, kata Aphin, rombongan wisatawan itu mengaku memiliki keturunan Tionghoa, dan meminta kepada pengurus vihara, untuk memperlihatkan cara beribadah di vihara tersebut.
5. Karyawan di Kubu Raya Tilep Uang Perusahaan Rp 453 Juta untuk Judi Online
Seorang karyawan di Kubu Raya menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja hingga mencapai Rp 453 juta.
Dari pengakuan pria berinsial HY (35 tahun) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat ini, uang itu ia gunakan untuk bermain judi slot. HY kini telah ditangkap Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan, HY ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan saat bekerja di PT Sukadana Djaya, yang berlokasi di Jalan Alianyang Blok F3, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, sebagai kolektor.
Hal tersebut terungkap saat perusahaan melakukan audit keuangan. Tercatat ada ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada Desember 2022 hingga Mei 2023.
"Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp Rp 453 juta. HY diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya, di Jalan Putri Candramidi, Kelurahan Sui Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan pada Selasa, 4 Juli 2023, pukul 12.30 WIB," jelas Ade.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar