Jun 2nd 2023, 06:32, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Ketua MK Anwar Usman usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023). Foto: Hedi/kumparan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bicara soal sejumlah isu terkait lembaga yang dipimpinnya. Saat ini, MK tengah diisukan akan segera mengeluarkan putusan terkait permohonan sistem pemilu. Putusannya, disebut sistem pemilu kembali ke Proporsional Tertutup.
Namun Anwar Usman membantah soal isu tersebut. Sebab, putusan permohonan itu belum dikeluarkan.
Adapun putusan tersebut ramai dibicarakan publik usai munculnya dugaan kebocoran informasi putusan MK yang diterima oleh Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. Lantas, apa kata Anwar Usman?
"Apa yang bocor?"
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
"Ya, itu saya bilang, apa yang bocor?" kata Anwar saat ditanya wartawan soal langkah MK terkait dugaan bocornya putusan MK sebelum sidang resmi digelar di Monas usai menghadiri upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (01/6) kemarin.
Adik ipar Presiden Jokowi ini juga menyebut, bahwa perkara itu belum diputuskan di MK. Dia juga menegaskan pernyataan jubir MK sudah cukup jelas.
"Juru bicara MK sudah menyampaikan, bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan. Jadi, kan, baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31, setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya," ujarnya.
Diputus Dalam Waktu Dekat
Ketua MK Anwar Usman pada Upacara Hari Pancasila di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Selain itu, Anwar Usman menyatakan permohonan soal sistem pemilu tersebut akan diputus dalam waktu dekat.
"Itu nanti lihat aja, apa putusan MK, ya. Tunggu saja, Insyaallah dalam waktu dekat," kata Anwar.
Kendati begitu, Anwar tidak menyebut spesifik kapan sidang putusan akan digelar. Termasuk apakah bakal digelar pada bulan Juni 2023 ini.
"Insyaallah dalam waktu dekat [...] ya mudah-mudahan. Mudah-mudahan, ikuti saja," saat ditanya apakah akan diputus Juni ini.
Anwar juga menerangkan, bahwa proses cepat atau tidaknya pengujian undang-undang tidak hanya tergantung kepada hakim MK. Namun juga pihak terkait.
"Kalau pengujian undang-undang itu batas waktunya enggak ada. Itu tergantung juga dari para pihak. Jadi bukan hanya tergantung dari MK," imbuhnya.
Tegaskan Tak Ada Kebocoran
Sebelumnya, Juru bicara MK, Fajar Laksono, juga sudah mengatakan bahwa pernyataan Denny sudah diklarifikasi oleh pihak yang bersangkutan dan tidak ada orang dalam MK yang membeberkan informasi kepada Denny.
"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat," kata Fajar di Gedung MK, Rabu (31/5).
"Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan buka orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," tambah dia.
Adapun isu kebocoran sistem Pemilu ramai dibicarakan belakangan. Ini bermula dari informasi Denny Indrayana. Pakar hukum tata negara itu menyebut, hakim MK sudah memutus proporsional tertutup, tapi belum dibacakan.
Belakangan isu itu menyita perhatian publik. Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD meminta polisi turun tangan menyelidiki dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar