Search This Blog

Polisi Tangkap Pasutri Pembuat Lowongan Kerja Palsu di Pinrang, Sulsel

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tangkap Pasutri Pembuat Lowongan Kerja Palsu di Pinrang, Sulsel
Jun 2nd 2023, 00:31, by Raga Imam, kumparanNEWS

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel meringkus pasangan suami-istri di Kabupaten Pinrang, Sulsel, karena terlibat penipuan di media sosial.  Foto: Dok. Istimewa
Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel meringkus pasangan suami-istri di Kabupaten Pinrang, Sulsel, karena terlibat penipuan di media sosial. Foto: Dok. Istimewa

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SL (41) dan AS (30) di Kabupaten Pinrang, Sulsel, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus membuka lowongan pekerjaan (loker) mengatasnamakan PT. Pertamina.

Kanit Opsnal Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin, mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (1/6) sekitar pukul 05.00 WITA.

"Suami istri ini bekerja sama melakukan penipuan di media sosial," kata Rukin saat dikonfirmasi, Kamis (1/6).

Di depan polisi, mereka mengakui telah melakukan penipuan dengan cara membuat link penerimaan karyawan atau lowongan kerja di PT.Pertamina. Link ini kemudian di sebar di media sosial.

Apabila seseorang mendaftar, para pelaku ini kemudian mengirimkan surat panggilan kerja dengan berbagai syarat. Seperti diminta biaya untuk tiket pesawat hingga penginapan di hotel.

Ilustrasi penipuan online. Foto: Shutterstock
Ilustrasi penipuan online. Foto: Shutterstock

"Setelah korban mengirim pembayaran itu, maka langsung diblokir agar tak dapat lagi menghubungi pelaku," bebernya.

Korban Merugi Puluhan Juta

Rukin menyebut, aksi tipu-tipu pasutri ini membuat sejumlah pencari kerja menjadi korban. Mereka bahkan merugi hingga puluhan juta.

"Korbannya banyak, tapi masih dilakukan pendataan. Mengingat, modus ini memang marak di media sosial dan meresahkan," bebernya.

Kedua pelaku ini telah diamankan di Rutan Polda Sulsel. Mereka dijerat pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Media files:
01h1vzdet6fkfw2063s3nxmdhk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar