Search This Blog

Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Kini Bisa Kena PHK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Kini Bisa Kena PHK
Jun 2nd 2023, 07:00, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 88 Tahun 2023 di Kantor Apindo daerah Permata Kuningan, Kamis (1/6/2023).    Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 88 Tahun 2023 di Kantor Apindo daerah Permata Kuningan, Kamis (1/6/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Pemerintah berniat memberantas kekerasan seksual di tempat kerja. Pelaku kini bisa diganjar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Regulasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Pedoman Kekerasan Seksual di Tenaga Kerja.

Kepmenaker tersebut mengatur pengusaha dapat memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan berupa surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara hingga PHK.

"Sanksinya yang paling keras sampai pemutusan hubungan kerja. Sekali lagi di Kepmenaker ini tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (1/6).

Menurut Ida, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat terjadi pada pekerja perempuan atau pekerja laki-laki, dan bisa dilakukan baik oleh orang-orang yang sejajar kedudukannya seperti sesama pekerja atau pegawai maupun dilakukan dari atasan kepada bawahan atau sebaliknya.

Pengusaha Wajib Buat Satgas Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Doidam 10/Shutterstock
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Doidam 10/Shutterstock

Kepmen 88 Tahun 2023 ini juga mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Satgas tersebut terdiri dari manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja.

"Iya (wajib untuk semua perusahaan). Dengan sosialisasi, sebenarnya teman-teman pengusaha juga sudah melakukan itu. Sudah ada pedoman-pedomannya, sudah disebarkan ke perusahaan," ujar Ida.

Ida menegaskan pembentukan satgas lebih memperkuat seluruh upaya yang selama ini sudah dilakukan. Pada pasal Kepmenaker tersebut, satgas berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perusahaan.

Anggota satgas berjumlah gasal, paling sedikit tiga orang. Tugas anggota satgas yaitu menyusun dan melaksanakan program yang mengacu pada kebijakan perusahaan terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Selain itu, satgas berwenang mencatat pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja secara lebih rapi, mengumpulkan informasi, memberikan pendampingan kepada korban, serta memberi pertimbangan antara korban dan perusahaan mengenai penyelesaian lebih lanjut.

Satgas wajib menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan pengaduan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja, dan menjunjung tinggi norma dan kode etik yang ditetapkan oleh perusahaan.

Media files:
01g76qbepdpf831mdjkf47crsc.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts