Search This Blog

2 Penyelundup 6 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Diciduk di Perairan Batam

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2 Penyelundup 6 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Diciduk di Perairan Batam
Jun 3rd 2023, 21:08, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Bakamla saat mengamankan 47 TKI/PMI asal Malaysia di perairan Nongsa, Tanjung Mata Ikan, Batam. Foto: Dok. Bakamla
Bakamla saat mengamankan 47 TKI/PMI asal Malaysia di perairan Nongsa, Tanjung Mata Ikan, Batam. Foto: Dok. Bakamla

Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 6 pekerja migran ilegal (PMI) di perairan Batam, Kepulauan Riau. Mereka hendak diselundupkan ke Malaysia.

Dirpolairud Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, operasi itu digelar pada Rabu (31/5). Mereka diselundupkan menggunakan kapal.

"Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural perairan Belakangpadang. Rencananya akan dibawa ke Malaysia," kata Yassin dikutip Antara, Sabtu (3/6).

Yassin menuturkan, dari keterangan keenam PMI itu mereka dibawa oleh tekong kapal berinisial MD (22). Dari keterangan MD, polisi memperoleh informasi bahwa PMI tersebut direkurt seseorang berinisal SU (33) yang diamankan Batam.

"Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU (33 Tahun). SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia," ujarnya.

Dari keterangan pelaku SU, dia telah menyelundupkan 4 kali PMI ke Malaysia. Setiap PMI harus menyetor Rp 500 ribu. Setiap keberangkatan dia mampu meraup uang Rp 5 sampai 7 juta.

"Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia," jelasnya.

Atas perbuatannya, tekong Kapal MD dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 UU no 18 tahun 2017. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15 miliar

Media files:
kyng1551nzxiqdeynwok.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar