Polres Muara Enim menggagalkan pengiriman batu bara Ilegal di Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja, Desa matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang akan menuju Rangkas Bitung, Provinsi Banten.
Polisi pun mengamankan pelaku bernama Heriyanto (40) warga Dusun VIII, Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melitang, Kabupaten Lampung Timur yang merupakan sopir dari dump truck merek Hino berpelat BE 8954 LV dengan membawa 40 ton batu bara ilegal.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus ini ketika adanya informasi kemacetan di di Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja, Desa matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dari masyarakat ke Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi. Kemudian Kapolres memerintahkan Kapolsek Tanjung Agung, Satlantas dan Sat Samapta untuk ke lokasi tersebut.
"Kemudian personel kita melakukan pengaturan lalu lintas, lantas menemukan penyebab kemacetan yang disebabkan rusaknya 1 unit mobil dump truck merek Hino BE 8954 LV, " kata Supriadi, Ahad (28/5).
Supriadi menyebutkan pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut batu bara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah, melainkan satu lembar surat jalan batu bara Laskita Buana atau dokumen palsu. Tak hanya itu dari keterangan pelaku batu bara diambil dari Stockpile Tebing Batu, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
"Dari keterangan sopir ini ke personel kita, bahwa ia hendak mengirimkan batu bara itu ke Rangkas Bitung, Provinsi Banten. Selanjutnya Supir dan kendaraan ikut personel kita ke Polres Muara Enim untuk Pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar