Search This Blog

Penjual Gas di Jaksel Ditangkap Polisi, Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penjual Gas di Jaksel Ditangkap Polisi, Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg
May 11th 2023, 20:58, by Raga Imam, kumparanNEWS

Jumpa pers pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/5). Foto: Dok. Istimewa
Jumpa pers pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/5). Foto: Dok. Istimewa

Polisi membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial RS (46) ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, menjelaskan pelaku memindahkan isi dari tabung gas subsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

"Satreskrim Polres Jakarta Selatan berhasil mengungkap kejahatan pengoplosan gas dari tabung gas LPG subsidi dioplos atau dipindah ke tabung gas nonsubsidi," ujar Irwandhy dalam jumpa pers, Kamis (11/5).

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossy, mengatakan pelaku sehari-hari memang bekerja sebagai penjual gas elpiji. Di sela-sela pekerjaannya, dia melakukan praktik pengoplosan itu.

"Tabung yang telah diisi, baik itu 5,5 kg dan 12 kg kemudian disegel dengan cara dipanaskan, sehingga seolah-olah ini tabung gas yang resmi dan bukan hasil pengoplosan," bebernya.

Tabung gas hasil oplosan itu, kemudian dijual dengan harga Rp 165 ribu kepada toko. Sementara, Rp 220 ribu untuk konsumsi rumah tangga.

"Atas perbuatan itu pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara 60-70 ribu per tabung. Ini sudah dilakukan dengan kurun waktu lama 5 tahun," terang Yossy.

Dari tangannya turut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 57 tabung gas 3 kilogram yang rencananya bakal dia gunakan untuk dioplos.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Media files:
01h05fec017zbaa98pgbx5pccr.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar