May 1st 2023, 19:09, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Lampung Selatan - Pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan berhasil ditangkap.
Pelaku itu bernama Suwoko (35) yang merupakan pecatan aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Desa Marga Jaya, Metro Kibang, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pelaku ditangkap setelah merampok BRILink saat malam takbiran lebaran Idul Fitri 2023.
"Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman Kamera CCTV di lokasi kejadian. Ia ditangkap di Kecamatan Rajabasa pada Sabtu 29 April 2023," katanya kepada awak media Senin, (1/5).
Edwin menjelaskan peristiwa perampokan tersebut berawal saat pelaku mendatangi kios BRILink milik I Gusti Made Yulian Eranatha di Jalan Airan raya, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat itu, pelaku mengeluarkan kartu ATM BNI dan berkata kepada saksi Gusti Ayu akan menarik uang sebesar Rp 10 juta. Lalu penjaga BRILink masuk ke dalam untuk mengambil uang.
Penjaga yang masuk ke dalam kios kemudian diikuti oleh pelaku yang langsung mengambil paksa uang sebesar Rp10 juta dari tangan penjaga BRILink.
Mendapati perlakuan itu, penjaga BRILink spontan menjerit, sehingga pelaku mencekik leher penjaga BRILink. Tak hanya itu, pelaku juga menodong kepala saksi menggunakan benda berbentuk senjata api hingga saksi atau penjaga BRILInk itu ketakutan.
"Lalu pelaku langsung keluar dari BRILInk tersebut dan membawa lari uang yang telah di curinya itu dengan menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp10 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati agung dengan nomor laporan LP/B / 42 / IV / 2023 / SPKT/Sektor Jati Agung/Polres Lamsel/Polda Lampung.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp 3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suwoko terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Yul/Ans)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar