May 1st 2023, 15:15, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dirsiber Mabes Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa APH sering diskusi dengan Thomas Djamaluddin terkait penetapan Lebaran. APH kemudian mengaku jengah dan kesal atas diskusi yang tak ada akhirnya.
"Nah kemudian motivasinya, tadi kami sempat kami tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang bagaimana yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," ujar Vivid, Senin (1/5).
"Rupannya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pasa saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena 'ini kok diskusinya nggak selesai-selesai.' Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," sambung Vivid.
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Vivid memastikan ketika APH menuliskan komentar tersebut dalam keadaan sadar tanpa pengaruh zat-zat lain.
"Jadi tadi kita sudah sempat tanyakan ya, yang bersangkutan pertama saya tanya, 'pada saat Anda menyatakan kalimat tersebut dalam kondisi sehat?' Sehat. 'Apakah ada pengaruh alkohol narkoba dan sebagainya?' yang bersangkutan menyatakan tidak. Dalam keadaan normal dan setengah empat (sore, menjelang buka puasa)," jelas Vivid
Vivid pun heran kenapa pelaku bisa menuliskan komentar demikian.
"Terus kenapa bapak sebagai orang yang memiliki keilmuan yang cukup sehingga sampai terpilih menjadi salah satu pegawai di BRIN, kenapa kok seperti itu. Dia bilang menyampaikan karena pembicaraan itu, diskusi itu sudah panjang. Dan tidak ada ujungnya. Akhirnya beliau merasa lelah dan emosi. Terucap lah kata-kata seperti itu," tutur dia.
Sampai saat ini polisi hanya menetapkan APH sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada pelaku lainnya yang akan dikejar polisi lantaran ada pesan yang dihapus pelaku.
"Kalau mungkin nanti dari rekan rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti yang ini, silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," tutup Vivid.
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan APN, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai tersangka dalam kasus 'darah Muhammadiyah halal'.
Kasubdit II Dirsiber Mabes Polri, Kombes Rizki Agung, membacakan pasal-pasal yang menjerat Andi. Dia dijerat 2 pasal UU ITE yang hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Rizky kepada wartawan, Senin (1/5).
"Dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah," sambungnya.
Komentar AP Hasanuddin:
Sebelumnya, komentar berbau ancaman yang disampaikan oleh Hasanuddin berawal dari unggahan Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin. Thomas juga menulis komentar terkait perbedaan Lebaran pada 2023.
"Ya, sudah tidak taat keputusan pemeritah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas."
AP Hasanuddin merespons:
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar