Search This Blog

Modus WN Iran Selundupkan 264 Kg Sabu Cair ke Indonesia: Dicampur Bensin

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Modus WN Iran Selundupkan 264 Kg Sabu Cair ke Indonesia: Dicampur Bensin
May 11th 2023, 19:48, by Raga Imam, kumparanNEWS

Jumpa pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu cair di Bareskrim Polri, Kamis (11/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu cair di Bareskrim Polri, Kamis (11/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Bareskrim Polri menggagalkan 264 kilogram --sebelumnya disebut 267 kilogram-- peredaran sabu cair jaringan Iran-Indonesia. Seorang warga negara Iran berinisial NB bin MS ditangkap dalam pengungkapan ini.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamarkan sabu cair itu dengan dicampur bensin.

"Ini kita amankan pelaku di sini dengan barang bukti 5 buah jeriken yang disamarkan seolah-olah ini adalah bensin ya," ujar Mukti dalam jumpa pers, Kamis (11/5).

Jumpa pers pengungkapan 276 kilogram sabu cair di Mapolda Jambi, Rabu (10/5). Foto: Polri
Jumpa pers pengungkapan 276 kilogram sabu cair di Mapolda Jambi, Rabu (10/5). Foto: Polri

Hal ini, lanjut Mukti, sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas yang memeriksa barang bawaannya. Namun sayang, aksinya tetap terendus pihak kepolisian.

Dicampur bukan dicampur semua, tidak. Dicampur sedikit agar baunya bau bensin. Sedikit saja bahwa wah ini bau bensin. Untuk menipu saja, karena bau bensin ini kan lebih menyengat," terang dia.

Warga negara Iran itu sebelumnya diamankan pada Selasa (2/5) di Pelabuhan Tinjil Teluk Banten, Pandeglang, Banten. Dari tangannya ditemukan 5 jeriken yang berisi sabu cair.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Media files:
01h05c3s2786hz8a383kydjqc6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar