May 26th 2023, 09:45, by Sinar Utami, kumparanBISNIS
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan simpanan valas di bank umum.
Adapun tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum untuk rupiah yakni 4,25 persen dan untuk valuta asing sebesar 2,25 persen. Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6,75 persen.
"Untuk menjaga pemulihan ekonomi dan menjaga sistem keuangan untuk mengantisipasi ketidakpastian global tinggi, maka RDK LPS menetapkan mempertahankan tingkat bunga rupiah bak umum dan BPS dan valas," kata Ketua Dewan komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Jumat (26/7).
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan ketidakpastian global yang masih tinggi untuk menjaga stabilitas keuangan nasional yang mendorong perekonomian nasional.
Tingkat bunga mencerminkan batas maksimum tentang perbankan yang ditentukan oleh suku bunga simpanan di industri perbankan.
"Selanjutnya tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar