May 1st 2023, 16:33, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Bareskrim Polri akan kembali memanggil Mahendra Dito pada Selasa (5/4), besok. Jika ia mangkir, Dito akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (1/5). Pihaknya mengatakan belum bisa dipastikan apakah Dito akan datang atau tidak.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi, baik dari yang bersangkutan maupun dari kuasa hukumnya, penasihat hukumnya untuk hadir," kata Ramadhan saat ditemui di lobby Bareskrim Mabes Polri.
Padahal sebelumnya polisi sudah mengirimkan pemanggilan untuk untuk Dito atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Maka penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali. Dan panggilan tersebut untuk besok. Besok hari Selasa tanggal 2 Mei 2023, pukul 10," tutur Ramadhan.
"Namun besok bila tidak hadir. Maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan," sambungnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan usai berbincang bersama Wartawan di Komnas HAM, Senin (25/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bareskrim Polri sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mahendra Dito sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal pada Jumat (28/4). Namun, ia mangkir dari pemanggilan.
Adapun Dito sudah mangkir 3 kali dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Dua kali saat statusnya masih sebagai saksi pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4) lalu. Kemudian satu kali setelah ditetapkan sebagai pada Jumat (28/4) kemarin.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan penggeledahan rumah Dito di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.
Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar