Search This Blog

Babak Baru Polemik Hubungan Veronica Jennifer dengan John Wempi Wetipo

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Babak Baru Polemik Hubungan Veronica Jennifer dengan John Wempi Wetipo
May 12th 2023, 06:50, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Wamendagri John Wempi Wetipo dalam sosialisasi Peraturan Menteri PanRB No. 1/2023 tentang jabatan Fungsional di Grand Sahid, Jakarta, Jumat (27/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Wamendagri John Wempi Wetipo dalam sosialisasi Peraturan Menteri PanRB No. 1/2023 tentang jabatan Fungsional di Grand Sahid, Jakarta, Jumat (27/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polemik gugatan Wamendagri John Wempi Wetipo mengenai nama pencatutan namanya dalam Surat Keterangan Lahir seorang bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer memasuki babak baru.

Wempi menggugat Veronica membayar ganti rugi baik materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 secara sekaligus dan tunai. Wempi juga meminta kepada majelis hakim menyatakan Veronica melawan hukum.

Gugatan kedua, dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak yang digugat yakni Direktur Utama Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), karena telah menerbitkan Surat Keterangan Lahir yang mencatut namanya. Dua gugatan tersebut saling berkaitan.

Dalam gugatan tersebut, Wempi mengajukan gugatan ganti rugi dalam petitumnya. Sebab ia merasa dirugikan secara materiil dan immateriil oleh pihak RSPI dengan total Rp 23 miliar.

Saat ini kedua gugatan itu tengah berproses di masing-masing pengadilan.

Berikut kumparan rangkum fakta-fakta terbaru kasus tersebut:

Kronologi Versi Veronica Jennifer

Veronica Jennifer (tengah), wanita yang digugat oleh Wamendagri John Wempi Wetipo. Foto: kumparan
Veronica Jennifer (tengah), wanita yang digugat oleh Wamendagri John Wempi Wetipo. Foto: kumparan

Veronica pun mengaku heran mengapa ia digugat Wempi senilai Rp 11,2 miliar. Padahal, klaim Veronica, ia dan Wempi memang punya hubungan spesial sejak 2014 hingga 2018. Adapun anaknya lahir pada 2015.

Terlebih, kata Veronica, nama Wempi masuk dalam akta anaknya sudah atas persetujuannya.

Awal pertemuan Veronica dengan Wempi terjadi pada tahun 2014.

"Waktu saya bertemu dengan Pak John Wempi, itu dia waktu menjabat sebagai Bupati Jayawijaya. Dan di sana saya masih berusia 18 tahun. Saya dijanjikan untuk bekerja dengan dia, di sebuah perusahaan miliknya dia," kata Veronica di PN Jakarta Pusat, Rabu 10/5), untuk menghadiri sidang mediasi.

"Lalu berjalannya waktu saya terbuai dengan rayuan. Dia bilang kepada saya kalau dia sudah cerai dengan istrinya. Di sini saya tegasin, ya, kalau dia sudah cerai dengan istrinya yang pertama," tambahnya.

Kala itu, Veronica mengaku akan dijanjikan akan dinikahi Wempi.

"Dia menjanjikan saya untuk menikahi saya saat nanti dia menjadi Gubernur Papua. Lalu saya hamil dan sekarang saya ditelantarkan," kata dia.

Veronica Jennifer, wanita yang digugat oleh Wamendagri John Wempi Wetipo, menunjukkan bukti foto Wempi gendong anaknya. Foto: kumparan
Veronica Jennifer, wanita yang digugat oleh Wamendagri John Wempi Wetipo, menunjukkan bukti foto Wempi gendong anaknya. Foto: kumparan

Setelah hubungannya berjalan, Veronica dikaruniai anak pada 2015. Persalinannya pun diketahui dan dibiayai Wempi.

"Memang benar adanya saya hubungan dengan Pak John Wempi sehingga saya melahirkan seorang putra itu di tahun 2015," cerita Veronica.

"Saya mendapat laporan, dia menggugat menggugat RSPI yang di mana dia sendiri mendaftarkan saya, dia sendiri yang membayar semua administrasi, dia sendiri yang menemani saya waktu itu persalinan," jelas Veronica.

Oleh karena itu, Veronica meminta RSPI berani membuka CCTV pada Oktober tahun 2015 untuk membuktikan kehadiran Wempi saat persalinan.

Profil John Wempi Wetipo

Wamendagri, John Wempi Wetipo dalam acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis antara Kemendagri RI dan KPU, serta penyerahan Rekapitulasi Data WNI per PPLN secara simbolis di KPU RI, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wamendagri, John Wempi Wetipo dalam acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis antara Kemendagri RI dan KPU, serta penyerahan Rekapitulasi Data WNI per PPLN secara simbolis di KPU RI, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dikutip dari laman Kemendagri, John Wempi saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Dia merupakan pria kelahiran Hulekaima, Irian Barat (sekarang Papua), pada 15 September 1972.

Wempi menempuh studi di bidang hukum. Dia merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih pada 2011. Kemudian S2 di fakultas dan universitas yang sama pada 2013.

Wempi merupakan birokrat. Dia mengawali karier sebagai PNS di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua pada 1996 sampai 1998. Kariernya kemudian moncer.

Dia menjadi Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Jayawijaya pada 1998-2006.

Kemudian, menjadi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya pada 2006-2008.

Wempi kemudian bertarung dalam pemilukada pada 2008. Hasilnya, dia terpilih sebagai Bupati Jayawijaya. Jabatannya langgeng selama dua periode hingga 2018.

Selama menjabat bupati, Wempi pernah mendapatkan penghargaan dari KPK saat memimpin Jayawijaya. Penghargaan itu terkait dengan manajemen keuangan yang diterapkan Wempi di Jayawijaya.

Kemudian dia juga mendapatkan penghargaan lagi pada 2016 karena tingkat pelaporan LHKPN penyelenggara negara di Jayawijaya yang tinggi. Penghargaan itu diterima Wempi yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif.

Setelahnya, dia bertarung dalam Pilgub Papua sebagai calon gubernur berpasangan dengan Habel Melkias Suwae pada 2018 melawan petahana Lukas Enembe. Tetapi kalah.

Tak lama, dia ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendampingi Menteri Basuki Hadimuljono.

Pada 2022 dia ditunjuk sebagai Wamendagri mendampingi Tito Karnavian. Dia menjabat posisi tersebut hingga sekarang. Wempi sendiri hingga kini tercatat sebagai kader PDIP.

Harta John Wempi Wetipo

Calon Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Calon Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebagai penyelenggara negara, Wempi beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Kekayaan Wempi dalam laporan teranyarnya mencapai Rp 64 miliar. Ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 29 Maret 2022 untuk periodik 2021.

Angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun lalu, periodik 2020, yang mencapai Rp 65.332.291.000.

Dilihat dari laman LHKPN, Wempi tercatat lima kali melaporkan LHKPN, laporan pertama tahun 2016 dengan nilai total Rp 11.176.140.850.

Dua tahun kemudian, tahun 2018, kekayaan Wempi merosot hingga angka Rp 7.033.760.044.

Yang menarik, setahun berikutnya, tahun 2019, harta kekayaan Wempi melonjak drastis menjadi Rp 64 miliar. Ada peningkatan berkali-kali lipat.

Peningkatan tersebut karena ada tambahan tanah dan bangunan, kendaraan, dan yang paling besar adalah penambahan harta lainnya senilai Rp 52 miliar. Tak dijelaskan harta lainnya ini dalam bentuk apa saja.

Sementara, nilai Rp 64 miliar itu pun tak berubah signifikan hingga laporan terakhir, tahun 2022. Berikut rincian harta kekayaan Wempi berdasarkan LHKPN periodik 2021, alias teranyarnya:

  • Tanah dan bangunan: 10 bidang tanah dan 3 bidang tanah yang disertai bangunan yang tersebar di Kota Jayawijaya dan Makassar dengan total nilai Rp 7.312.391.000.

  • Kendaraan meliputi; mobil Toyota Kijang Minibus tahun 2004; mobil Jeep Wrangler tahun 2010; mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2015; mobil Jeep tahun 20014; motor Yamaha tahun 2014; mobil Mitsubishi Sedan Outlander Sport tahun 2014; mobil Mitsubishi Outlander Sport tahun 2014; dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Total nilainya Rp 3.000.000.000.

  • Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000

  • Kas dan setara kas: Rp 579.900.000

  • Harta lainnya: Rp 52.925.000.000

Total: Rp 64.212.291.000

Media files:
01gqrr0xnmfh8rjdcrqtk0gbtw.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar