Apr 14th 2023, 12:19, by Masruroh, BASRA (Berita Anak Surabaya)
Penimbangan barang bawaan saat boarding di Stasiun Surabaya Gubeng. Foto: Masruroh/Basra
Musim mudik Lebaran 2023 telah tiba. Kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang banyak digunakan masyarakat menuju kampung halaman. Bagi para calon penumpang kereta api, maka perlu mengetahui ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api.
"Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif kepada Basra, Jumat (14/4).
Jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
"Adapun penumpang dengan barang bawaan lebih dari ukuran 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi," jelas Luqman.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya.
"Kami berharap semua penumpang mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar