Apr 22nd 2023, 18:36, by Berita Terkini, Berita Terkini
Idul Fitri kurang lengkap rasanya tanpa mudik atau saling berkunjung ke rumah keluarga dan kerabat. Kegiatan ini rutin dilakukan oleh masyarakat sehingga sudah menjadi tradisi tahunan. Namun, ada berapa jenis kerabat dalam Islam?
Penting sekali bagi kita untuk mengetahui jenis kerabat. Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.
Jenis Kerabat dalam Islam
Apa pengertian kerabat? Dikutip dari kbbi.kemdikbud.go.id, kerabat adalah yang dekat (pertalian keluarga); sedarah sedaging; keluarga; anak saudara. Islam mewajibkan umatnya untuk mengetahui siapa saja yang termasuk kerabat mereka agar bisa menjalin silaturahmi dan menunaikan hak-hak kerabat.
Dikutip dari Majalah Ar-Risalah Edisi 232 oleh Redaksi Majalah Ar-Risalah (2020:9), Imam Bukhari dalam Kitabnya al-Adaabul Mufrad menyebutkan bahwa Umar bin Khathab RA berkata, "Pelajarilah nasab kalian, kemudian sambunglah hubungan rahim kalian. Demi Allah, ada suatu masalah yang terjadi antara satu orang dengan orang lain, yang seandainya ia tahu ternyata keduanya masih ada hubungan rahim (kerabat), niscaya ia mampu menahan diri dari menyakitinya."
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai batasan kerabat. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, "Para ulama berbeda pendapat tentang batasan rahim (kerabat) yang wajib dijaga hubungannya. Ada yang mengatakan bahwa kerabat adalah semua yang haram dinikahi (mahram) kalau yang satu laki-laki dan yang lain perempuan."
Jadi, terdapat dua jenis kerabat dalam Islam, yaitu.
1. Kerabat Mahram
Yang termasuk kerabat mahram adalah wanita yang haram dinikahi. Seperti dalam firman Allah SWT pada Surat An-Nisa ayat 23 yang artinya:
2. Kerabat Non Mahram
Kerabat non mahram adalah kerabat yang bukan mahram. Misalnya adalah anak dari paman dan bibi (sepupu) dari pihak ayah atau ibu kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar