Search This Blog

Mengenal Jenis Kerabat dalam Islam

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mengenal Jenis Kerabat dalam Islam
Apr 22nd 2023, 18:36, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi kerabat dalam Islam (Foto: Rajiv Perera | Unsplash.com)
Ilustrasi kerabat dalam Islam (Foto: Rajiv Perera | Unsplash.com)

Idul Fitri kurang lengkap rasanya tanpa mudik atau saling berkunjung ke rumah keluarga dan kerabat. Kegiatan ini rutin dilakukan oleh masyarakat sehingga sudah menjadi tradisi tahunan. Namun, ada berapa jenis kerabat dalam Islam?

Penting sekali bagi kita untuk mengetahui jenis kerabat. Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.

Jenis Kerabat dalam Islam

Ilustrasi kerabat dalam Islam (Foto: Masjid MABA | Unsplash.com)
Ilustrasi kerabat dalam Islam (Foto: Masjid MABA | Unsplash.com)

Apa pengertian kerabat? Dikutip dari kbbi.kemdikbud.go.id, kerabat adalah yang dekat (pertalian keluarga); sedarah sedaging; keluarga; anak saudara. Islam mewajibkan umatnya untuk mengetahui siapa saja yang termasuk kerabat mereka agar bisa menjalin silaturahmi dan menunaikan hak-hak kerabat.

Dikutip dari Majalah Ar-Risalah Edisi 232 oleh Redaksi Majalah Ar-Risalah (2020:9), Imam Bukhari dalam Kitabnya al-Adaabul Mufrad menyebutkan bahwa Umar bin Khathab RA berkata, "Pelajarilah nasab kalian, kemudian sambunglah hubungan rahim kalian. Demi Allah, ada suatu masalah yang terjadi antara satu orang dengan orang lain, yang seandainya ia tahu ternyata keduanya masih ada hubungan rahim (kerabat), niscaya ia mampu menahan diri dari menyakitinya."

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai batasan kerabat. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, "Para ulama berbeda pendapat tentang batasan rahim (kerabat) yang wajib dijaga hubungannya. Ada yang mengatakan bahwa kerabat adalah semua yang haram dinikahi (mahram) kalau yang satu laki-laki dan yang lain perempuan."

Jadi, terdapat dua jenis kerabat dalam Islam, yaitu.

1. Kerabat Mahram

Yang termasuk kerabat mahram adalah wanita yang haram dinikahi. Seperti dalam firman Allah SWT pada Surat An-Nisa ayat 23 yang artinya:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

2. Kerabat Non Mahram

Kerabat non mahram adalah kerabat yang bukan mahram. Misalnya adalah anak dari paman dan bibi (sepupu) dari pihak ayah atau ibu kita.

Baca juga: Hadits tentang Saudara Ipar Perempuan yang Penting untuk Diketahui Umat Muslim

Demikian penjelasan tentang jenis kerabat dalam Islam. Selalu jaga hubungan baik dengan kerabat. Semoga bermanfaat. (KRIS)

Media files:
01gyfk33th43e0mp7ds58sg80b.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar