Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memberikan keynote speech pada kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengizinkan perusahaan atau pelaku industri untuk mencantumkan logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk, namun hal ini bersifat opsional, bukan mandatory.
Diperbolehkannya pencantuman logo TKDN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.
"Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun, hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas," ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (14/9).
Menurut Agus, logo TKDN tidak wajib dicantumkan pada produk karena menjaga efisiensi dan memberi keleluasaan kepada pelaku industri.
Contoh logo kandungan TKDN 80,25 persen. Foto: Kemenperin
Agus melihat sejumlah perusahaan memiliki strategi berbeda terkait penggunaan logo TKDN, ada yang menonjolkan branding utama produknya tanpa logo tambahan, kemudian ada juga yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual.
Menurut dia, Kemenperin memberikan ruang kebebasan bagi perusahaan industri untuk menentukan strategi pemasaran tersebut.
"Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Namun yang tidak pun, tetap sah, karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian," jelas Menperin.
Di sisi lain Agus menegaskan pencantuman nilai TKDN tetap wajib dan tercatat dalam Sertifikat TKDN maupun Surat Keterangan TKDN. Data tersebut juga tersedia dalam inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.
"Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum," kata Agus.
Berikut ketentuan pembubuhan tanda TKDN dalam Lampiran VI Permenperin 35/2025:
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 29/2018 pasal 71, perusahaan industri selaku produsen barang mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditandasahkan pada label produk.
Tanda TKDN berfungsi untuk memudahkan pengguna Produk Dalam Negeri dalam mengidentifikasi produk yang akan digunakan, tanpa harus melihat langsung sertifikat TKDN.
Tanda TKDN dapat dicantumkan pada label produk, termasuk kemasan barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar