Search This Blog

Larangan Penjualan Barang Thrift, Emang Pemerintah Ada Jaminan Apa?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Larangan Penjualan Barang Thrift, Emang Pemerintah Ada Jaminan Apa?
Apr 8th 2023, 12:42, by Teguh Wijaya Putra, Teguh Wijaya Putra

Larangan thrift dari pemerintah menuai pro dan kontra.

Aktivitas masyarakat surbaya yang melakukan thrifting di pasar tugu pahlawan, Surbaya, Jawa Timur. Foto: dok. pribadi
Aktivitas masyarakat surbaya yang melakukan thrifting di pasar tugu pahlawan, Surbaya, Jawa Timur. Foto: dok. pribadi

Akhir-akhir ini beredar berita tentang larangan penjualan barang bekas atau bahasa sekarang yang sering digunakan yaitu thrifting. Barang-barang ini bisa berupa sepatu, baju, celana, dan berbagai jenis pakaian.

Hal tersebut juga sebelumnya telah terdapat peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan dilarang impor, mencantumkan larangan impor barang-barang bekas seperti kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas di pasal 2 ayat 3.

Alasan mengapa barang-barang bekas tersebut dilarang diimpor adalah karena dapat berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama bagi UMKM, serta dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Selain itu, Permendag No 18 tahun 2021 juga menetapkan bahwa importir dilarang mengimpor barang-barang yang dilarang.

Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan larangan impor pakaian bekas, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pidana penjara dengan maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda dengan nominal tertinggi sebesar Rp 5 miliar.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah impor barang bekas ke Indonesia terus meningkat. Banyak orang yang beranggapan bahwa barang bekas dari luar negeri bisa menjadi alternatif bagi mereka yang ingin memiliki produk dengan harga yang lebih terjangkau.

Selain itu, banyak orang yang juga berpendapat bahwa barang bekas dari luar negeri memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan barang baru yang dijual di Indonesia,dan memang saat ini,jual beli barang bekas atau thrifting ini memang lagi menjadi tren anak mudah zaman sekarang, bisa terlihat sekarang banyaknya toko online ataupun offline yang menyediakan barang thrifting ini.

Suasana Thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Suasana Thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mungkin terdapat alasan mengapa, bisnis ini meningkat,karena kebanyakan anak muda sekarang bisa membeli barang branded tanpa harus mengeluarkan budget yang tinggi. Dan yang terpenting dengan budget yang murah,tetapi masih bisa terlihat hype.

Beberapa orang menganggap bahwa barang bekas bisa menurunkan kualitas hidup masyarakat dan juga membahayakan kesehatan masyarakat. Terdapat beberapa barang bekas yang berbahaya bagi kesehatan, seperti pakaian bekas yang tidak dicuci dengan baik dan juga produk elektronik bekas yang sudah rusak.

Meskipun terdapat beberapa kekhawatiran, sebenarnya impor barang bekas bisa memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Impor barang bekas bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai pengepul atau pengolah barang bekas.

Selain itu, impor barang bekas juga bisa membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dengan harga yang terjangkau.

Dalam pemberitaan ini bahkan Kepala Diskopdagperin ikut-ikutan pengin ambil bagian eksposure dari keviralan berita ini, katanya mengimbau secara humanis. Ia menjelaskan bahwa budaya thrift shop sudah ada sejak lama dan memiliki ekosistem sendiri.

Permintaan masyarakat akan barang thrift selalu tinggi, yang berarti masyarakat sebagai konsumen memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan industri ini. Dzikri menyebutkan bahwa prinsip hukum pasar, yaitu demand sama dengan supply, juga berlaku di sini.

Lantas yang menjadi sebuah pertanyaan mengapa fenomena ini terjadi meskipun sudah ada larangan, dan jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas?

Belum lama ini Presiden RI Joko Widodo,mengecam praktik belanja pakaian bekas impor atau thrifting karena dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Kedatangan pakaian bekas di Indonesia seringkali dijual dengan harga yang sangat murah sehingga dapat mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing.

Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Pernyataan mengenai pelarangan bisnis impor pakaian bekas dapat membunuh produk UMKM, saya jujur tidak sependapat. Menurut saya, praktik thrift tidak menjadi ancaman terbesar yang menyebabkan produk UMKM tidak laku.

Ada banyak faktor lain yang memengaruhinya, seperti jumlah impor pakaian baru dari China yang cukup tinggi. Namun, mengenai hal ini, sebaiknya tidak mencari data karena hal tersebut dapat memperkuat asumsi bahwa Indonesia menjadi budak China. Apakah mungkin pelarangan terhadap thrifting tidak dilakukan karena tidak berasal dari impor China? Siapa yang tahu.

Menurutnya, saya bahwa thrifting membunuh UMKM itu tidak masuk akal. Jika alasannya adalah masalah kesehatan, bahwa hal tersebut masih perlu didiskusikan karena selain dapat diatasi dengan cara yang benar, saya juga tidak pernah mendengar kasus orang yang terkena penyakit kulit parah akibat thrift.

Kemudian mengapa para pejabat juga dengan mudahnya ngomong untuk berantas penjual thrift, padahal kan nanti ujung-ujungnya banyak terjadi pengangguran.

Dan kesimpulannya, di mana impor barang bekas dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia, tetapi juga memiliki dampak negatif. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan dengan cermat mengenai impor barang bekas dan mengatur impor barang bekas dengan ketat untuk mengurangi dampak negatifnya.

Selain itu, masyarakat juga harus disadarkan untuk membeli produk-produk lokal demi mendukung perekonomian Indonesia.

Media files:
01gx928pmddcht8a55cx5dj29s.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar