Search This Blog

Hukum Islam Seputar Apakah Sepupu Mahram Kita

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hukum Islam Seputar Apakah Sepupu Mahram Kita
Apr 22nd 2023, 19:08, by Berita Terkini, Berita Terkini

Illustrasi Apakah Sepupu Mahram Kita. Sumber: unsplash.com
Illustrasi Apakah Sepupu Mahram Kita. Sumber: unsplash.com

Apakah sepupu mahram kita dalam Islam? Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan dalam majelis kajian ilmu pernikahan dalam agama Islam. Hal ini karena terkadang kita tidak dapat memperkirakan siapa jodoh yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Pernikahan dan jodoh memang merupakan misteri Ilahi. Manusia tidak akan mengetahui siapa jodohnya yang sebenarnya hingga hari pernikahannya. Kadang tanpa diketahui, jodoh sudah berada di dekat kita seperti sahabat, teman kerja, maupun sepupu sendiri.

Apakah Sepupu Mahram Kita dalam Islam?

 Illustrasi Apakah Sepupu Mahram Kita. Sumber: unsplash.com
Illustrasi Apakah Sepupu Mahram Kita. Sumber: unsplash.com

Sebelum mengetahui apakah sepupu mahram kita atau bukan, ada baiknya kita memahami apa itu definisi mahram dalam Islam. Dalam bahasa Arab sendiri, istilah Mahram berarti semua orang yang haram dinikahi karena sebab-sebab tertentu.

Mahram sendiri dapat diartikan sebagai seorang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sepersusuan, atau hubungan perkawinan sehingga keduanya dilarang untuk menikah.

Terdapat dua kategori mahram, yaitu hurmah muabbadah (haram selamanya) dan hurmah muaqqatah (haram dalam waktu tertentu). Untuk hurmah muabbadah, penyebabnya adalah hubungan kekerabatan, permantuan, dan persusuan yang sama.

Baca Juga: 3 Mahram Perempuan dalam Islam yang Perlu Dipahami

Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 telah dijelaskan 7 perempuan yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).

Dalam surat ini, dapat diperhatikan bahwa sepupu tidak termasuk dalam golongan yang dilarang untuk dinikahi. Dalam buku Mistik, Seks, dan Ibadah, (2004:14-15) karya Moh. Quraish Shihab, dijelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram, karena itu dalam Islam boleh terjalin hubungan perkawinan antar sepupu.

Memang terdapat sebagian masyarakat yang melarang perkawian antar sepupu karena kebudayaan, maupun atas dasar kedekatan kekerabatan. Namun, larangan ini bukanlah atas dasar hukum Islam karena sepupu bukanlah mahram. Pada akhirnya, keputusan untuk menikah dengan sepupu berbalik kepada pandangan masing-masing. (AGI)

Media files:
01gyaky2ysrhyf4sh0pzw5q6ak.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar