Search This Blog

Pengertian Sumbangan dalam Islam dan Hukumnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengertian Sumbangan dalam Islam dan Hukumnya
Apr 22nd 2023, 19:16, by Berita Terkini, Berita Terkini

Pengertian Sumbangan dalam Islam, Foto: Unsplash.
Pengertian Sumbangan dalam Islam, Foto: Unsplash.

Pengertian sumbangan dalam Islam wajib diketahui umat Muslim. Sumbangan ini sering kali dianggap sama dengan sedekah. Padahal keduanya memiliki perbedaan. Simak pengertian sumbangan dalam Islam dan hukumnya yang perlu kamu ketahui di ulasan berikut ini.

Pengertian Sumbangan dalam Islam

Pengertian Sumbangan dalam Islam, Foto: Unsplash.
Pengertian Sumbangan dalam Islam, Foto: Unsplash.

Secara umum, dalam bahasa Indonesia, istilah "sumbangan" dan "sedekah" sering digunakan sebagai sinonim atau memiliki makna yang sama, yaitu memberikan bantuan atau kontribusi dalam bentuk uang, barang, atau jasa untuk membantu orang lain atau keperluan sosial. Namun, dalam konteks agama Islam, terdapat perbedaan antara "sedekah" dan "sumbangan".

Sumbangan adalah memberikan bantuan atau kontribusi dalam bentuk uang, barang, atau jasa untuk membantu orang lain atau keperluan sosial. Sumbangan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti sumbangan dalam acara amal, sumbangan bencana alam, atau sumbangan untuk lembaga sosial tertentu. Sumbangan lebih bersifat sosial dan lebih menekankan pada aspek kepedulian sosial.

Sedangkan dikutip dari buku Sedekah Bikin Kaya dan Berkah karya Ubaidurrahim El Hamdy (2015: 2), sedekah adalah memberikan sebagian harta atau benda milik kita secara sukarela dan tanpa mengharapkan imbalan apapun dari penerima sedekah, dengan tujuan untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Sedekah lebih bersifat pribadi dan lebih menekankan pada aspek ibadah atau amal kebaikan untuk diri sendiri.

Dapat disimpulkan bahwa sumbangan atau sedekah dalam Islam adalah memberikan sebagian harta atau benda milik kita kepada orang yang membutuhkan atau keperluan sosial secara sukarela dan tanpa mengharapkan imbalan apapun dari penerima sedekah. Sumbangan ini diperintahkan oleh Allah SWT dan merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai cara untuk membantu dan meringankan beban orang yang kurang mampu.

Hukum Memberikan Sumbangan

Memberikan sumbangan atau sedekah adalah sangat dianjurkan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 195: "Dan belanjakanlah di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuatlah kebajikan. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan."

Artinya, Allah SWT menganjurkan umat Islam untuk berbelanja di jalan-Nya dan berbuat kebajikan.

Hadits pun juga banyak yang menjelaskan keutamaan memberikan sumbangan atau sedekah. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sedekah dapat memadamkan api kemarahan Tuhan dan menghindarkan dari kematian yang buruk" (HR. Tirmidzi). Beliau juga bersabda, "Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi).

Dalam Islam, memberikan sumbangan atau sedekah juga dianggap sebagai amalan yang mulia dan dapat mendatangkan berkah. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 261: "Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Baca Juga: Anjuran dan Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

Namun, dalam memberikan sumbangan atau sedekah, diperlukan sikap ikhlas dan tulus hati, karena tujuan memberikan sumbangan atau sedekah seharusnya semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah SWT dan membantu orang yang membutuhkan. Sedekah atau sumbangan yang dilakukan dengan maksud riya atau pamer justru dapat menjadi sia-sia dan tidak diterima oleh Allah SWT.

Demikianlah uraian mengenai pengertian sumbangan dalam Islam dan hukum di dalamnya yang perlu kamu ketahui. Memberikan sumbangan atau sedekah bukan hanya dianggap sebagai ibadah, tetapi juga menjadi kewajiban bagi umat Islam yang mampu. (Umi)

Media files:
01gy9jg4z6grdgy1xxjwt90bwg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar