Search This Blog

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun tapi Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud: Duh Gusti

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun tapi Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud: Duh Gusti
Dec 26th 2024, 11:12, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi secara daring saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi secara daring saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut menyoroti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis. Vonis suami Sandra Dewi itu jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa dalam kasus korupsi korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menghukum Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, Hakim 'hanya' menjatuhkan 6,5 tahun penjara. Mahfud menilai bahwa putusan tersebut tidak logis.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan," ujar Mahfud MD dikutip dari akun X miliknya, Kamis (26/12).

"Duh Gusti, bagaimana ini?" imbuh mantan Ketua MK itu.

Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dalam putusan yang dibacakan, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat dibandingkan dengan kesalahannya dalam kasus timah tersebut.

"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT (Refined Bangka Tin), sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," papar Hakim Eko.

Media files:
01jd6wcsxn4kpdmqpc73ygkvg5.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar