Search This Blog

DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI: Ada Kedekatan Pribadi dengan Hasnaeni

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI: Ada Kedekatan Pribadi dengan Hasnaeni
Apr 3rd 2023, 16:16, by Muhammad Iqbal, kumparanNEWS

Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPU yakni Hasyim Asyari.

Hasyim diduga melanggar kode etik karena pergi dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni ke Yogyakarta.

"Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang di Gedung DKPP, Senin (3/4).

DKPP menilai bahwa Hasyim terbukti melakukan pertemuan dengan Hasnaeni dan pergi bersama ke Yogyakarta tanpa adanya kepentingan sebagai

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap ada hubungan kedekatan antara Hasyim dengan Hasnaeni.

"Percakapan antara Pengadu dan Teradu dua (Hasyim) menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan,"- Dewi
Hasnaeni 'Wanita Emas' Foto: Dok. Partai Emas
Hasnaeni 'Wanita Emas' Foto: Dok. Partai Emas

Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat 3 huruf e dan f juncto pasal 15 huruf a, d, dan g peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ucap Dewi.

"Menimbang dalil pengadu 1 dan pengadu 2 selebihnya DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan," pungkasnya.

Media files:
01gvywdzmnnqcdwsr2xd2tjyzg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar