Search This Blog

Wanita Tipu Warga Lampung Lolos Masuk Akpol Ngaku Punya Koneksi di Mabes Polri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wanita Tipu Warga Lampung Lolos Masuk Akpol Ngaku Punya Koneksi di Mabes Polri
Mar 24th 2023, 17:34, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebelum ditangkap, pelaku penipuan dengan modus meloloskan korban bisa masuk Akpol sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda Lampung, AKBP Wahyu Sabhara. Ia mengatakan pelaku penipuan, Yunie warga Sleman ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda Lampung, AKBP Wahyu Sabhara. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda Lampung, AKBP Wahyu Sabhara. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

"Karena dua kali dipanggil mangkir, maka Polda Lampung langsung mengeluarkan surat perintah dan dilakukan upaya paksa dengan menjemput pelaku di Yogyakarta untuk segera diperiksa di Mapolda Lampung," katanya, Jumat (24/3).

Wahyu menuturkan modus yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan terhadap korban yakni mengaku bisa meloloskan anak korban di Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 2021.

"Pelaku ini mengaku memiliki koneksi dengan petinggi di Mabes (Markas Besar) Polri yang bisa meluluskan anak korban di Akpol," ucapnya.

Adapun kronologi penipuan itu berawal saat anak korban hendak mendaftar ke Akpol dengan panitia daerah di Polda Lampung.

"Pelaku awalnya meminta uang Rp700 juta sampai dinyatakan lulus, dengan ketentuan uang muka dibayarkan sebesar Rp250 juta. Uang tersebut ditransfer lima kali oleh korban ke rekening pelaku," ucapnya.

Namun, saat tes ternyata korban tidak lulus, sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Lampung.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kuitansi, selembar surat tanda terima, empat lembar rekening koran, dan selembar nomor registrasi online.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Yul/Put)

Media files:
01gw9h7y64jvj25ggpv167t472.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar