Search This Blog

Pemerintah Aceh Besar Larang Warga Rayakan Valentine Day, Hukumnya Haram

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemerintah Aceh Besar Larang Warga Rayakan Valentine Day, Hukumnya Haram
Feb 13th 2023, 10:30, by Tim ACEHKINI, ACEHKINI

Ilustrasi penolakan valentine di Banda Aceh. Foto: Adi Warsidi
Ilustrasi penolakan valentine di Banda Aceh. Foto: Adi Warsidi

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan melarang perayaan valentine's day bagi seluruh elemen masyarakat ataupun warga yang bepergian ke wilayah Aceh Besar.

Valentine's day atau juga disebut sebagai hari kasih sayang jatuh pada setiap 14 Februari. "Merayakan valentine's day adalah haram hukumnya (dalam Islam)," demikian bunyi poin empat seruan Forkopimda Aceh Besar.

Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menyebutkan seruan untuk mengantisipasi terjadinya perayaan hari valentine, yang jelas-jelas melanggar syariat Islam. "Seruan larangan itu sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya, sebagai upaya penegakan syariat Islam," katanya Senin (13/2/2023).

Budaya tersebut dinilai sangat bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh sesuai dengan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh, dan Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Iswanto mengatakan larangan tersebut bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar. "Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab Aceh Besar," katanya.

Untuk pengawasan, Iswanto telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar meningkatkan patroli ke seluruh wilayah, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan. "Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam,," tegas Iswanto.

Berikut seruan larangan peringatan hari valentine dikeluarkan Forkopimda Aceh Besar:

Pemerintah Aceh Besar Larang Warga Rayakan Valentine Day, Hukumnya Haram

Media files:
01gs4cqmq0bgw91tpd78fftg3s.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar