Search This Blog

Mahfud MD Sebut IPK 2022 Penurunan Tertinggi, Singgung Kolusi Sektor Perizinan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mahfud MD Sebut IPK 2022 Penurunan Tertinggi, Singgung Kolusi Sektor Perizinan
Feb 3rd 2023, 15:20, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Menkopolhukam Mahfud MD saat mengunjungi Panti Asuhan Bina Siwi di Pajangan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/2/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Menkopolhukam Mahfud MD saat mengunjungi Panti Asuhan Bina Siwi di Pajangan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/2/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 turun 4 poin dari tahun sebelumnya. Tahun ini, IPK Indonesia hanya 34 poin. Angka ini diikuti penurunan peringkat dari 96 pada 2021 menjadi peringkat 110 di 2022. Ini merupakan penurunan terburuk sejak reformasi.

"Artinya persepsi masyarakat internasional tentang seberapa besar skor korupsi di Indonesia, berarti kalau dari interval 0-100 kita di angka 34 ini memang penurunan yang tertinggi. Karena selama pemerintahan reformasi itu naik, termasuk di era Pak Jokowi naik secara konsisten," kata Menkopolhukam Mahfud MD usai kunjungan ke Panti Asuhan Bina Siwi di Pajangan, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (3/2).

Mahfud menyebut menurunnya IPK ini karena masih adanya kolusi di sektor perizinan. Menurut Mahfud, penegakkan hukum sudah dilaksanakan, dibuktikan dengan banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap koruptor.

"Tetapi sebenarnya kalau peningkatan korupsi itu sendiri yaitu normal seperti itu terus. Sekarang yang menjadi masalah kenapa turun? Itu bukan karena penegakan hukumnya di bidang korupsi, karena penegakan hukum itu naik. Karena yang dinilai bukan hanya korupsi, tapi misalnya perizinan berusaha, itu orang berpendapat ini banyak kolusi," ujarnya.

Indikator Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2021-2022. Foto: Dok. Transparency International Indonesia
Indikator Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2021-2022. Foto: Dok. Transparency International Indonesia

Banyak orang, menurut Mahfud, yang mengeluh sulit berinvestasi. Ketika sudah mengantongi izin di satu tempat, ternyata izin itu kemudian diberikan ke orang lain.

"Sehingga yang masalah ini, masalah birokrasi perizinan dan kolusi di dalam proses birokrasi perizinan. Itulah sebabnya pemerintah lalu mengeluarkan UU Cipta Kerja dalam bentuk Omnibus Law. Itu maksudnya agar tidak bertele-tele dalam proses perizinan, tidak bertele-tele, tidak dikerjakan beberapa meja, tapi ada satu pintu," katanya.

Kejaksaan Agung Seperti Amputasi Pemerintah

Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022. Foto: Dok. Transparency International Indonesia
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022. Foto: Dok. Transparency International Indonesia

Mahfud juga menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti mengamputasi tangan pemerintah karena selama 3 tahun terakhir sudah melakukan kerja luar biasa dalam pemberantasan korupsi.

"Kejaksaan Agung itu seperti melakukan amputasi terhadap tangan pemerintah sendiri. Orang pemerintah sendiri ditangkapi semua. Asuransi Jiwasraya, Asabri, menteri 2 ditangkap, gubernur digelandang, bupati-bupati ditangkap OTT, dan sebagainya," kata Mahfud.

"Itu pemerintah sudah bersungguh-sungguh memberantas kalau dalam arti tindakan, tapi kalau dalam arti administrasi birokrasi kita itu sedang merintis, sekarang kuat-kuatan, dengan pertama, menyiapkan instrumen hukum yang memungkinkan kita bekerja cepat dan mengontrol cepat," sambungnya.

Ada juga program digitalisasi pemerintahan yang bernama Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Menurut Mahfud ini akan segera disahkan Presiden.

"Agar korupsi kolusi pembayaran di bawah meja dan sebagainya itu bisa ditangkap banyak juga. Kan, kalau kita lihat proses perizinan di daerah pertambangan, kehutanan, dan sebagainya itu banyak kolusi dan kita tahu dan kita tangani dan itu yang dirasakan persepsi masyarakat internasional kepastian berusaha di Indonesia itu seperti apa," pungkasnya.

Media files:
01grayrczze943srd8jpwhgsg0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar