Search This Blog

KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Penjualan MinyaKita di Berbagai Daerah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Penjualan MinyaKita di Berbagai Daerah
Feb 13th 2023, 10:56, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Peluncuran produk minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Peluncuran produk minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan MinyaKita di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas MinyaKita atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan MinyaKita untuk dijual sebagai minyak curah.

"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," tulis KPPU dalam keterangan resmi, Senin (13/2).

KPPU telah melakukan pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.

"Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaksediaan produk MinyaKita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian MinyaKita, dan upaya membuka kemasan MinyaKita untuk dijual sebagai minyak goreng curah," tutur pihak KPPU.

Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga KPPU berkomitmen untuk terus mengawasi agar praktik ini tidak dilakukan pada produk MinyaKita.

KKPU menyebut penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan MinyaKita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer. Seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

"Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita," ungkap KPPU.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar. Penegakan hukum juga melakukan kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengoreksi pasar dalam jangka waktu dekat.

Media files:
01g78y4rdpqbk0k1435b54b8ph.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar