Search This Blog

Hubungan Tak Direstui, Pria di Sekadau Aniaya Anak Pacarnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hubungan Tak Direstui, Pria di Sekadau Aniaya Anak Pacarnya
Feb 11th 2023, 11:50, by Dina Mariana, Hi Pontianak

MA ditangkap polisi karena menganiaya anak pacarnya. Foto: Dok. Polres Sekadau
MA ditangkap polisi karena menganiaya anak pacarnya. Foto: Dok. Polres Sekadau

Hi!Sekadau - Seorang pria di Kabupaten Sekadau, Kalbar, berinisial MA (42) tega menganiaya anak pacarnya yang berusia 13 tahun. Musababnya, korban tak menyetujui hubungan MA dengan sang ibu.

Peristiwa itu terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, pada Rabu malam, 8 Februari 2023.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan pelaku berpacaran dengan ibu korban. Korban yang tidak setuju dengan hubungan tersebut sempat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyinggung pelaku.

"Pelaku yang sudah tidak tahan (emosi) mendatangi korban ke rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan," ujar Rahmad, Sabtu, 11 Februari 2023.

Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay

Rahmad menjelaskan, saat itu pelaku yang datang ke rumah pacarnya tiba-tiba mencekik leher korban namun korban berusaha membela diri. Seketika itu juga dengan tangannya pelaku memukul wajah korban.

"Pukulan pelaku mengenai wajah sebelah kiri korban hingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung," ungkap Rahmad.

Setelah dipukuli pelaku, korban mengadukan hal tersebut kepada ibunya yang saat itu juga berada di rumah. Ibunya pun melerai perkelahian antara anaknya dengan pelaku.

Paman korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Rahmad mengatakan, kini pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Media files:
01grzbzp9knra92cxbsgth0ah6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar