Seorang mahasiswa berinsial SAK ditangkap polisi karena memiliki ganja seberat 15,07 gram. Ia ditangkap polisi saat melintas di Pos Batas Klamit, Sorong Selatan.
Hal itu diungkapkan, Kapolres Sorong Selatan AKBP. Choiruddin Wachid, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rasbaya P. Purba, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/2).
Ia mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terjadi pada hari Jumat (3/4) oleh Anggota Sat Res Narkoba bersama Polsubsektor Klamit.
'Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan terduga pelaku SB dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 15,07 gram. SAK diamankan petugas pada saat melintas di Pos Batas Klamit dari arah Kota Sorong tujuan Kabupaten Maybrat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam-biru tanpa plat nomor," katanya.
Ia melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pada diri dan kendaraan yang digunakan oleh terduga pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 15,07 gram.
"Barang terlarang tersebut dibawa oleh terduga pelaku SAK dengan cara disembunyikan di dalam helm warna hitam yang di pakainya. Kini terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Sorong Selatan untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar