Jan 8th 2023, 15:11, by Bella Ibnaty Sardio, Lampung Geh
Lampung Geh, Way Kanan - Kasus persetubuhan yang dilakukan ayah tiri kembali terjadi di Lampung. Kini, persetubuhan anak di bawah umur itu berada di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pelaku merupakan seorang Ayah berinisial DT (37) asal Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Ia telah dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.
DT ditangkap dikediamannya, pada Rabu (04/01) lalu. Penangkapan itu berdasarkan laporan SK (49) warga Gedung Jaya di Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku diduga telah berkali-kali menyetubuhi korban. Perbuatan bejatnya terungkapnya setelah korban bercerita kepada bibinya inisial SK, Selasa (3/1).
Korban menceritakan, telah disetubuhi oleh ayah tirinya, terakhir pada tanggal 15 Desember 2022 pukul 23.00 WIB di rumah korban.
"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban selama ini tidak berada dirumah melainkan sedang merantau kerja di Jakarta," kata Andre.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar