Search This Blog

Kepala BPKAD Pemprov PBD Harjito Utusan dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kepala BPKAD Pemprov PBD Harjito Utusan dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Jan 14th 2023, 18:38, by Tim Balleo News, BalleoNEWS

Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw dan juga beberapa Kepala kampung yang ada di Kabupaten Tambrauw sangat mendukung Harjito dipilih sebagai Plt Kepala BPKAD Papua Barat Daya, foto: Yanti/BalleoNEWS
Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw dan juga beberapa Kepala kampung yang ada di Kabupaten Tambrauw sangat mendukung Harjito dipilih sebagai Plt Kepala BPKAD Papua Barat Daya, foto: Yanti/BalleoNEWS

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad telah menunjuk 22 orang pejabat, untuk menduduki jabatan sebagai Plt Pimpinan OPD di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Penunjukan tersebut ternyata saat ini menjadi polemik bagi beberapa kelompok masyarakat, lantaran dinilai tidak dilakukan secara profesional dan mengesampingkan orang asli papua (OAP) untuk menduduki jabatan strategis.

Oleh sebab itu, beberapa kelompok masyarakat dengan tegas menolak beberapa Plt Pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya yang telah ditunjuk dan mendesak agar segera diganti.

Beberapa Plt Pimpinan OPD yang ditolak dan diminta harus segera diganti yaitu Kepala BPKAD Harjito, Kepala BKPSDM Gamar Malabar dan Kepala Bappeda Rahman.

Sehubungan dengan polemik tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw dan beberapa Kepala Kampung yang ada di Kabupaten Tambrauw angkat bicara.

Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw Gaspar Baru mengatakan, jika ada kelompok masyarakat yang menolak Harjito sebagai Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Daya, itu adalah hal yang keliru.

"Mengapa saya katakan demikian, karena untuk merekrut seseorang menduduki jabatan itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pegawai negeri aktif, rekam jejak seseorang, jenjang pendidikan, kepangkatan, golongan dan jasa perjuangan seseorang. Harjito adalah ASN yang sekian tahun mengabdi di Kabupaten Tambrauw dan sudah memenuhi semua persyaratan itu," ujarnya seraya menambahkan semua masyarakat Kabupaten Tambrauw kenal dengan Harjito.

Lanjutnya, berkat jasa dan perjuangan Harjito 29 distrik dan 216 kampung di Kabupaten Tambrauw berhasil dimekarkan.

"Di Kabupaten Tambrauw sekarang banyak orang pikul uang, karena adanya pemekaran 29 distrik dan 216 kampung. Ini adalah perjuangan Harjito. Oleh karena itu, kami masyarakat Tambrauw mendukung sepenuhnya Harjito diangkat sebagai Plt Kepala BPKAD Papua Barat Daya," tegasnya.

Menurut Gasar, alasan mereka mendukung Harjito sebagai Kepala BPKAD PBD karena sangat mereka kenal baik dan aksesnya mudah untuk setiap orang khususnya dari Tambrauw.

"Penjabat Gubernur Papua Barat Daya tidak salah menunjuk Harjito sebagai Plt Kepala BPKAD PBD. Masyarakat menilai silakan, tetapi apa pun yang terjadi Harjito adalah utusan dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw," tegasnya kepada BalleoNEWS, Sabtu (14/1/2023).

Hal senada disampaikan Kepala Kampung Ayapokiar Distrik Miyah Gabino Irun, Tokoh Pemuda Miyah Yaya Lukas Baru, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tambrauw David Sidik dan juga Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw sekaligus Tokoh Masyarakat Abun Agustinus Yekwam.

Menurut mereka, jasa Harjito dalam pemekaran kampung dan distrik di Kabupaten Tambrauw sangatlah besar. Oleh karena itu, pihaknya sangat menyesali mengapa sampai ada beberapa oknum yang mengatasnamakan pemuda Tambrauw yang menolak Harjito sebagai Kepala BPKAD Papua Barat Daya.

"Kami masyarakat tidak bisa balas apa-apa atas jasa dan perjuangan Harjito buat Tambrauw. Tapi dengan ditariknya Harjito sebagai Kepala BPKAD Papua Barat Daya, kami sangat bangga dan bersyukur. Karena ada utusan dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang menduduki jabatan strategis di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Saya yakin, Harjito akan lebih memperhatikan Tambrauw ke depan," pungkas mereka.

Media files:
01gpr0m2fpb2s47vsfrtmm9djn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts