Kegiatan zikir pagi yang rutin digelar Pemerintah Aceh setiap Jumat bakal digeser ke hari Rabu mulai pekan depan. Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Rahmadin, melalui Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh, M Gade.
"Mulai pekan depan, jadwal zikir rutin Pemerintah Aceh akan disesuaikan. Jadwal zikir yang sebelumnya dilaksanakan pada setiap Jumat, akan digeser ke hari Rabu pagi pukul 07.45–08.00 WIB dengan tata cara yang sama," kata Gade, Sabtu (14/1/2023).
Informasi perubahan jadwal tersebut juga diperkuat dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh Nomor 451/713 yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala SKPA, Kepala Biro Setda Aceh, Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Pimpinan PD BPR Mustaqim Suka Makmur, Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA), Kepala BPKS Sabang dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh.
Adapun kutipan dalam surat itu yakni, sehubungan surat kami Nomor 451/14500 tanggal 12 September 2022 perihal tersebut di atas dan surat kami Nomor 061.2/527 tanggal 11 Januari 2023 perihal penghentian kegiatan zikir, dengan ini kami sampaikan bahwa berkenaan dengan zikir hari Jumat dihentikan, maka terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 zikir dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 07.45–08.00 WIB dengan tata cara yang sama.
"Khusus Kepala SKPA yang memiliki UPTD dan sekolah, agar menyampaikan informasi ini kepada masing-masing yang bersangkutan," demikian isi surat. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar