Kajari Halmahera Utara, Agus Wirana Eko Saputro. Foto: Samsul/cermat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara angkat bicara setelah mendapatkan sorotan atas 2 WNAFilipina yang kabur saat masih dalam proses hukum.
2 warga negara asing berinisial RAC alias Reynalod dan IBT alias Jenny itu diproses hukum karena kedapatan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirana Eko Saputro, kepada cermat mengatakan, awalnya pihaknya menerima tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo.
"Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, kami tahan 2 WNA di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," jelas Agus, Minggu (29/1).
Selanjutnya, tambah Agus, pihaknya limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo untuk dilakukan proses pemeriksaan di persidangan dengan meminta agar dikeluarkan penetapan penahanan.
"Namun hingga proses persidangan berlangsung, PN Tobelo belum mengeluarkan penetapan penahanan, padahal penahanan sudah beralih ke PN Tobelo," katanya.
Agus bilang, setelah sidang pertama pembacaan dakwaan dan saksi, Majelis Hakim menunda satu minggu untuk pemeriksaan ahli. Namun pada sidang berikutnya para terdakwa sudah tidak berada di Tobelo.
"Kami, Kejari Halut telah melakukan pencarian, dibantu Polres dan petugas Imigrasi tapi hingga saat ini belum ditemukan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar