Search This Blog

Jaksa: Selama Sidang, Tak Ada Bukti Putri Candrawathi Dilecehkan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jaksa: Selama Sidang, Tak Ada Bukti Putri Candrawathi Dilecehkan
Jan 30th 2023, 12:24, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tak ada bukti pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terungkap di persidangan. Hal ini kembali dipertegas jaksa dalam tanggapannya atas pleidoi Putri dan kuasa hukumnya.

"Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar Penuntut Umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," kata jaksa dalam sidang tanggapan JPU atas pledoi Putri Candrawathi & Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).

"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," - Jaksa.

Jika tim kuasa hukum Putri menghendaki motif tersebut, kata jaksa, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan.

"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tdk mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa.

Bagi jaksa, penasihat hukum Putri hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat.

"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," lanjut jaksa.

Akan tetapi, tambah jaksa, Putri Candrawathi berlaku sebaliknya. Ia mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti.

"Bahkan keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi bersama-bersama Saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ungkap jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak, karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan," tegas jaksa.

Berdasarkan salah satu uraian di atas, jaksa dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, satu: menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," pinta jaksa.

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," pungkas jaksa.

Pada tuntutannya, jaksa menjatuhkan tuntutan 8 tahun bui terhadap Putri. Jaksa meyakini istri Ferdy Sambo itu mengetahui dan ikut serta atas pembunuhan berencana Yosua sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Media files:
01gqkr4zjr0k03p63s7xra8b4x.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar