Search This Blog

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Dec 24th 2022, 17:05, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Spanduk bertuliskan 'Justice For Kanjuruhan' terpasang saat suporter mendukung Timnas Indonesia dalam pertandingan Grup A Piala AFF 2022 melawan Timnas Kamboja di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (23/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana Arema FC, akan mengajukan penangguhan penahanan. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Sumardhan.

"Kami mengajukan penangguhan penahanan. Jadi enggak perlu ditahan. Pengalihan penahanan sambil menunggu proses persidangan," kata Sumardhan, Sabtu (24/12).

Sumardhan berharap pengajuan penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh penyidik.

"Ini sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana nomor 8 tahun 1981," ucapnya.

Di sisi lain, Sumardhan juga mengomentari terkait dengan lepasnya mentan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita dari tahanan. Hadian dilepas lantaran berkas perkaranya belum kunjung lengkap hingga batas waktu penahanan.

Dia menilai, hal serupa juga seharusnya dilakukan terhadap kliennya.

"Ada 6 tersangka. Tiga di antaranya adalah warga sipil. Yakni Pak Hadian, Pak Haris, dan Pak Suko. Seharusnya bila Pak Hadian dibebaskan, hal serupa juga seharusnya dilakukan pada yang lain," kata Sumardhan.

Sebagai catatan, berkas perkara Haris ini sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan, berbeda dengan nasib berkas perkara Hadian.

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan (1)
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto: Dok. LIB

Meski demikian, Sumardhan enggan mengomentari terkait tiga tersangka lainnya dari anggota Polri yang senasib dengan kliennya.

Tiga tersangka tersebut yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Tiga (tersangka) yang lainnya dari polisi. Saya tidak bisa bicara tentang tersangka polisi karena sudah ada aturannya sendiri," ucap dia.

Senada dengan Sumadhan, kuasa hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghozali, juga turut menyoroti lepasnya Hadian dari tahanan. Dia menilai kliennya yang saat itu bertugas sebagai Security Officer pun harus dilepaskan.

"Harus adil. Kami akan mengajukan pembebasan. Apalagi Pak Suko ini digandeng untuk pertandingan tersebut sebagai pekerja lepas," terang dia.

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan (2)
Situasi terkini Stadion Kanjuruhan di pintu 13. Kamis (6/10). Foto: Muthia/kumparan

Dari enam tersangka, hanya berkas perkara Hadian yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejati Jatim. Sementara lima tersangka lainnya telah P21 artinya dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke penuntutan dan mereka akan segera disidang.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 359, 360, 103 juncto pasal 52 nomor 11 tahun 2022.

Media files:
01gmzg6cesry28c6c11hr5he4g.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar