Dec 3rd 2022, 22:12, by Sapriadi Pallawalino, SULBAR KINI
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Polewali Mandar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial JZ yang sudah tinggal di Desa Puttada, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) sejak Juli 2022.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, WNA asal Malaysia itu dideteksi keberadaannya melalui informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas pengawasan orang asing dari Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
"Petugas pengawasan orang asing melakukan pengecekan secara langsung di rumah salah seorang warga di Desa Puttada. Di sinilah pentingnya informasi dari masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing," ungkap Pallawarukka, Sabtu (3/11/2022).
"Informasi sekecil apapun yang diberikan kepada Kantor Imigrasi atau Tim PORA akan sangat berguna untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan serta kegiatan orang asing yang ada di wilayah Sulawesi Barat ini," tambahnya.
Andi Pallawarukka menambahkan, JZ diketahui sudah tinggal di Desa Puttada sejak Juli 2022 tanpa memiliki visa dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
"Yang bersangkutan juga masuk ke wilayah Republik Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar pencekalan," ujarnya.
JZ diberangkatkan pada Kamis (1/12) melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, kemudian dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan pengawalan Tim Kantor Imigrasi Polman dan Kantor Imigrasi Khusus TPI Soekarno Hatta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar