Search This Blog

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 898 Kg Sabu hingga 6,2 Ton Ganja Sepanjang 2022

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 898 Kg Sabu hingga 6,2 Ton Ganja Sepanjang 2022
Dec 31st 2022, 00:55, by Rahmat Utomo, kumparanNEWS

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 898 Kg Sabu hingga 6,2 Ton Ganja Sepanjang 2022
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat memamparkan kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2022. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 4.644 kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2022. Total barang bukti yang disita jumlahnya fantastis.

"Sejak Januari hingga Desember 2022, Polda Sumatera Utara mampu mengungkap total 898,17 kilogram sabu, kemudian 6,2 ton ganja, serta 139.538 butir pil ekstasi," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, Jumat (30/12).

Mengenai jumlah sabu yang disita, mengalami penurunan dibanding tahun 2021 yakni 1.245,84 kg. Sementara untuk ganja mengalami peningkatan dari tahun lalu yang jumlahnya 1.509,36 kilogram.

Sementara jumlah pil ekstasi yang disita juga meningkat, dengan data tahun sebelumnya berjumlah 95.502 butir pil.

Saat paparan polisi juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 172 kg, 1,6 ton ganja dan 46.092 butir ekstasi.

"Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil pemanas dan ada juga yang direbus. Itu merupakan barang bukti sitaan 4 September 2022 sampai 12 Desember 2022," kata Panca.

Bila dirupiahkan, barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 185 miliar. Dia juga mengatakan narkoba yang dimusnahkan berasal dari Aceh.

"Untuk ganjanya itu dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu sabu itu jaringan internasional (Malaysia)," ungkapnya.

Media files:
01gnhyxj44hfnc9bnxqqvgaq1a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar