Dec 24th 2022, 18:52, by Berita Terkini, Berita Terkini
Langkah-langkah apa yang dapat dilakukan untuk melindungi hak desain industri? Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis dan warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai dalam menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Hak Desain Industri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia terhadap pendesain atas atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakannya sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Permohonan atas Hak Desain Industri diajukan kepada direktorat jenderal yang berwenang. Apa saja langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan perlindungan hak desain industri dan bagaimana prosesnya? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Langkah-Langkah Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Ketentuan dan tata cara permohonan pendaftaran Hak Desain Industri diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yaitu sebagai berikut:
Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Permohonan sebagaimana diatur dalam ayat (1) ditandatangani pemohon atau kuasanya.
Permohonan harus memuat:
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain.
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon.
Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.
Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa.
Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari Pemohon lain.
Dalam permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Itulah penjelasan mengenai tata cara atau langkah-langkah mengajukan permohonan untuk melindungi Hak Desain Industri. Informasi selengkapnya mengenai Desain Industri juga dapat Anda peroleh dari website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Semoga bermanfaat. (IND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar