Search This Blog

Kapolda Perintah Selidiki Uang Rp 80 Juta Pemberian 3 Anggota Polres Halut

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kapolda Perintah Selidiki Uang Rp 80 Juta Pemberian 3 Anggota Polres Halut
Dec 31st 2022, 18:02, by Tim cermat, Cermat

Kapolda Perintah Selidiki Uang Rp 80 Juta Pemberian 3 Anggota Polres Halut
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko. Foto: Istimewa

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko perintahkan Bidang Propam untuk mengusut dugaan suap Rp 80 juta dalam penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tiga anggota Polres Halmahera Utara.

Tiga anggota anggota itu masing-masing atas nama Bripda Fidyanto Rigi Cakarboty Kroons (21), Bripda Djarja (22), dan Bripda Sofyan Potabuga (20), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Yulius Yatu alias Ongen di kandang anjing pelacak Polres Halmahera Utara.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, dan ketiga anggota itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kasus dihentikan melalui Restorative Justice (RJ) setelah korban diketahui menerima uang sebesar Rp 80 juta dari orang tua pelaku.

Sesuai data yang diterima cermat, terdapat 1 lembar kuitansi yang ditandatangani korban saat menerima uang pemulihan dan hak-hak korban atas tindakan penganiayaan dari orang tua tersangka sebesar Rp 80.000.000.

Selain itu, korban dan tersangka telah membuat surat pernyataan perdamaian dan langsung ditandatangani di atas meterai 10.000, ditambah tanda tangan 6 orang saksi.

Irjen Pol Midi Siswoko, kepada awak media, Sabtu (31/12), mengaku baru mengetahui informasi adanya uang Rp 80 juta dari tiga tersangka yang diberikan kepada korban.

Ia menegaskan akan diselidiki kasus tersebut. "Terima kasih atas informasi itu. Mudah-mudahan informasinya benar. Saya minta Kabid Propam untuk menindaklanjuti," tegas Midi.

Media files:
01gnkx8k1y2x18yjrtfqr0nk4r.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts