Search This Blog

Bandar Narkoba di Palangka Raya Bisa Jadi DPO Jika Mangkir

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bandar Narkoba di Palangka Raya Bisa Jadi DPO Jika Mangkir
Dec 18th 2022, 15:59, by InfoPBUN, InfoPBUN

Bandar Narkoba di Palangka Raya Bisa Jadi DPO Jika Mangkir
Polresta Palangka Raya saat melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba usai bandar besar Saleh ditangkap. (FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng).

PALANGKA RAYA-Saleh, bandar narkoba di Kawasan Puntun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah gagal menghirup udara bebas meskipun Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis bebas terhadap dirinya pada Mei 2022 lalu.

Gagal bebas Saleh dari jeratan hukum setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dan mengabulkan banding dari JPU Kejari Palangka Raya. MA memutuskankan terpidana Saleh penjara selama tujuh tahun.

Atas putusan dari MA, Kejari Palangka Raya sudah melakun pemanggilan dan pencarian terhadap terpidana.

"Kami sudah dan sedang melakukan pencarian dan sudah mengirimkan salinan keputusan dari MA kepada terpidana," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta, Sabtu (17/12).

I Wayan Gedin menerangkan surat panggilan pertama dilayangkan pada pekan ini kepada terpidana dan juga kepada kuasa hukumnya.

"Panggilan itu tiga kali. Kalau tidak direspon atau tidak diindahkan maka kita akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.

Dalam proses pemanggilan dan pencarian terhadap terpidana, pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, baik itu kepolisian, BNNP, BNNK dan juga masyarakat yang mengetahui keberadan terpidana.

"Jika saja terpidana segera ditemukan maka eksekusi pasti langsung dilaksanakan. Kami sarankan segera datang ke pengadilan untuk menyerahkan diri, tentunya lebih elok karena menghormati aturan hukum yang sudah berlaku," tutupnya.

Media files:
01gmj77hf74thjvwsr09jbv22z.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts