Dec 3rd 2022, 15:01, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Berdasarkan pantauan data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), per 1 Desember 2022, harga rata-rata nasional telur ayam ras di tingkat konsumen sudah menyentuh Rp 28.881/kg. Sedangkan di tingkat produsen Rp 23.900/kg.
Bahkan, Bank Indonesia mencatat lonjakan harga telur ayam ras menjadi penyumbang inflasi di November 2022. Berdasarkan Survei Pemantauan Harga pada minggu IV November 2022, diperkirakan terjadi inflasi sebesar 0,18 persen secara bulanan atau month to month (mtm).
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan sejumlah upaya menekan kenaikan harga telur. Menurutnya, diperlukan pengaturan supply dan demand serta manajemen stok komoditas telur ayam ras, apalagi pada momen mendekati Hari Besar dan Keagamaan Nasional (HBKN) saat ini.
Sejumlah solusi alternatif telah disiapkan NFA untuk meredam harga telur yang terpantau merangkak naik jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini. Di antaranya terus meningkatkan Gerakan Pangan Murah melalui kegiatan semacam bazar atau operasi pasar yang menjual komoditas pangan dengan harga terjangkau.
"Tim kami tengah mengumpulkan data kebutuhan bazar pangan di seluruh Indonesia. Kita akan jadwalkan di seluruh Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia, Pemerintah Daerah, Asosiasi, dan BUMN," kata Arief dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/12).
Sampai akhir November 2022 lalu, kegiatan Gerakan Pangan Murah tercatat telah dilaksanakan sebanyak 253 kali, di 27 provinsi, dan 82 Kabupaten/Kota, dengan menyalurkan sejumlah total 534 ton komoditas pangan termasuk telur.
NFA juga telah meminta para peternak layer dan pedagang telur untuk membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah disepakati dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
Berdasarkan Perbadan tersebut, harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp 22.000/kg-Rp 24.000/kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 27.000/kg.
"Melalui surat resmi di pertengahan November kami telah meminta seluruh Asosiasi Peternak, Pedagang, serta sejumlah Koperasi agar mematuhi HAP sesuai Perbadan Nomor 5 Tahun 2022," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar