Dec 10th 2022, 16:20, by ciremaitoday Admin, ciremaitoday
Ciremaitoday.com, Kuningan – Anggota DPRD Jawa Barat, Dudy Pamuji melaksanakan sosialisasi perda soal perlindungan anak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Regulasi ini dianggap penting demi melindungi hak-hak anak di lingkungan masyarakat.
Sosialisasi sendiri berlangsung di Desa Linggajaya, Kecamatan Ciwaru, Kuningan. Bagi Anggota Fraksi Golkar ini, semua pihak harus selalu mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak.
"Saya sangat berharap, semua lapisan masyarakat untuk semakin peduli dan terlibat langsung dalam pemenuhan hak serta perlindungan anak. Apakah mereka berasal dari unsur lembaga pemerintah maupun masyarakat secara kelompok atau perorangan, termasuk dunia usaha dan media massa," kata Dudy Pamuji, Sabtu (10/12/2022).
Apalagi saat ini, lanjutnya, Pemprov Jabar telah menetapkan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perlindungan anak. Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan konvensi PBB tentang hak-hak anak.
"Pada konvensi hak anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi 4 hak dasar. Yakni hak untuk bertahan hidup, untuk tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi," bebernya.
Maka dengan melakukan ratifikasi terhadap konvensi hak anak tersebut, lanjutnya, Indonesia menyepakati bahwa seluruh hak anak adalah hak asasi manusia dari seorang anak yang setara. Sekaligus akan melakukan segala upaya untuk memastikan seluruh hak tersebut dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.
"Namun berbagai permasalahan perlindungan anak masih saja banyak terjadi. Jadi penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin, agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif, dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal," bebernya.
Dia menyebut, seluruh penyelenggara perlindungan anak mempunyai tugas dan fungsi masing-masing, serta satu sama lain saling terikat di bawah pengertian perlindungan sebagai wadahnya. Bentuk perlindungan anak dalam berbagai upaya untuk memenuhi semua hak dasar anak, serta untuk melindungi mereka dari berbagai kemungkinan.
"Maka kita semua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi anak, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi anak. Misalnya melalui pemenuhan kebutuhan hak anak termasuk kebutuhan dalam mendapatkan perlakuan dan kesempatan dalam berbagai bidang kehidupan, serta menjamin pemenuhan hak anak tanpa perlakuan diskriminatif," pungkasnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar