Dec 10th 2022, 16:05, by Dina Mariana, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Tiga tersangka tindak pidana korupsi diamankan Tim Penyidik Kejati Kalimantan Barat terkait pembangunan rumah toko (Ruko) di lokasi Sentraland Sungai Ambawang tahun 2015 hingga 2016.
Kajati Kalbar, Masyhudi, menyebutkan pada 8 Desember 2022, pihaknya telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat. Selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan, di antaranya adalah WI (Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak), WR (Assistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak), dan MM (Direktur PT Dawuh Utama selaku Pelaksana Pekerjaan).
"Bahwa penahanan para tersangka, untuk memperlancar proses penyidikan, para tersangka yaitu WI, WR, bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH (Direktur PT Karya Mulya Perkasa) dan tersangka MM sebagai Direktur PT Dawuh Utama pada tahun 2015 hingga 2016 telah melaksanakan pembangunan 29 unit ruko di lokasi Sentraland Sungai Ambawang," jelas Masyhudi, Sabtu, 10 Desember 2022.
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak dengan nilai kontrak 18 miliar. Sedangkan kerugian negara disebabkan oleh para tersangka, yakni sebesar kurang lebih Rp 2 miliar.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar