Search This Blog

Kewajiban Menghargai Hak-Hak Orang Lain dan Cara Menerapkannya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kewajiban Menghargai Hak-Hak Orang Lain dan Cara Menerapkannya
Nov 26th 2022, 18:05, by Berita Terkini, Berita Terkini

Kewajiban Menghargai Hak-Hak Orang Lain dan Cara Menerapkannya
Ilustrasi Kewajiban Menghargai Hak-Hak Orang Lain. Foto: dok. cottonbro studio (Pexels.com)

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang dimiliki tiap-tiap individu di dunia ini. Dalam menjalani kehidupan, kita wajib menghargai hak-hak orang lain atas dasar persamaan hak dan kewajiban. Untuk memahami lebih jauh mengenai kewajiban menghargai hak-hak orang lain dan cara menerapkannya, mari kita simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Kewajiban Menghargai Hak-Hak Orang Lain dan Cara Menerapkannya dalam Keseharian

Setiap manusia yang hidup di dunia ini tentu memiliki hak dan kewajiban yang perlu berjalan secara beriringan. Baik hak maupun kewajiban perlu dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan mengenai hak dan kewajiban dipaparkan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang disusun oleh Ani Sri Rahayu (2017: 122).

Tertulis dalam buku tersebut bahwa hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hal ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum, dan sebagainya.

Kewajiban Menghargai Hak-Hak Orang Lain dan Cara Menerapkannya (1)
Ilustrasi Kewajiban Menghargai Hak-Hak Orang Lain. Foto: dok. RODNAE Productions (Pexels.com)

Sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik. Maka dari itu, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan.

Menjalankan hak dan kewajiban rupanya juga diatur dalam dasar negara Indonesia, yakni Pancasila. Pembahasan tersebut selaras dengan pemaparan dalam buku Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kawasan Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T) yang disusun oleh Sutaryo, Wihana Kirana Jaya, Sri Edi Swasono, Revrisond Baswir, Irfan Dwidya Prijambada (2015: 249).

Dalam buku tersebut tertulis bahwa dalam Pancasila mengandung sederet nilai-nilai yang dijadikan sebagai landasan pokok bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Salah satunya adalah nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Nilai ini mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama, atas dasar tuntutan hati nurani, dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

Baca juga: Hubungan Antara Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan Nilai Dasar Pancasila

Kewajiban Menghargai Hak-Hak Orang Lain dan Cara Menerapkannya (2)
Ilustrasi Kewajiban Menghargai Hak-Hak Orang Lain. Foto: dok. RODNAE Productions (Pexels.com)

Hal tersebut dapat diterapkan dengan cara mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antar sesama manusia, saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo seliro, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, dan lain sebagainya.

Berdasarkan pemaparan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa kita wajib menghargai hak-hak orang lain atas dasar persamaan hak dan kewajiban. Contoh penerapan menghormati hak orang lain yaitu dengan tidak memotong pembicaraan orang lain, tidak mencuri barang orang lain, menghargai pendapat orang lain, dan masih banyak lagi lainnya.

Pembahasan mengenai kewajiban menghargai hak-hak orang lain dan contoh penerapannya dapat kita jadikan sebagai pengetahuan tambahan yang bermanfaat bagi kehidupan kita. (DAP)

Media files:
01gjsq5sk0wzfyf1ejadq2x66r.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar