Mantan Kepala BAIS TNI Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto jadi ahli di sidang gugatan UU TNI di MK. Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian UU TNI. Sidang perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.
Gugatan ini diajukan sekelompok orang yang meminta MK memberikan kepastian konstitusional agar pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto selaku Ahli yang menyoroti ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI. Menurut mantan Kepala BAIS TNI itu, norma tersebut membuka peluang bagi prajurit aktif menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk yang bersifat sipil administratif.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Soleman menjelaskan, prajurit aktif dapat menempati posisi di berbagai institusi, antara lain kementerian koordinator bidang politik dan keamanan, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan RI, hingga Mahkamah Agung.
Selain itu, prajurit juga dimungkinkan menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Soleman menilai, pembatasan yang tegas diperlukan agar tidak terjadi perluasan peran militer ke ranah sipil.
“Tanpa batas, pertahanan negara bisa berubah menjadi seluruh struktur negara. Jika ini terjadi, yang hilang bukan hanya batas kelembagaan, tetapi juga keseimbangan antara negara dan hukum,” ujar Soleman dikutip dari situs MK.
Mantan Kepala BAIS TNI Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto jadi ahli di sidang gugatan UU TNI di MK. Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
Kemudian, Soleman menyebut sistem pertahanan Indonesia yaitu sistem pertahanan rakyat semesta. Dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai unsur utama dibantu komponen cadangan dan kompenan pendukung.
"Kalau komponen cadangan dan komponen pendukung ini tidak dibatasi maka TNI akan masuk ke seluruh sistem pertahanan. Ini bukan masalah norma tetapi masalah pembatasan sampai di mana militer ini bisa ditempatkan,” terangnya.
Sementara itu, Saksi Pemohon, Angga Saputra selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028, menyampaikan pengalaman terkait keterlibatan anggota TNI aktif dalam proses hubungan industrial. Ia mengungkapkan, pada 21 April 2025 pihaknya mendampingi pekerja PT Mitra Angkasa Perdana (MAP) dalam perundingan bipartit terkait pembayaran uang kompensasi yang belum dibayarkan selama tiga tahun kepada sekitar 500 pekerja.
“Pada pukul 14.00 dilakukan perundingan bipartit terkait tidak dibayarkannya kewajiban pembayaran uang kompensasi selama tiga tahun oleh PT Mitra Angkasa Perdana kepada sekitar 500 pekerja,” kata Angga.
Namun, kehadiran anggota TNI aktif dalam perundingan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja. Ia menyebut kondisi tersebut berdampak pada kebebasan berserikat, bahkan membuat sebagian anggota serikat memilih vakum dari aktivitas organisasi.
Menurut Angga, keterlibatan tersebut mengganggu prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang seharusnya berlangsung secara adil antara pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
“Proses penyelesaian tidak dapat dilakukan secara adil akibat adanya intervensi aktif dari anggota TNI. Hal ini berdampak langsung pada kebebasan berserikat dan berunding di tempat kerja,” ujarnya.
Gugatan ini diajukan sejumlah warga negara, yakni Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto. Para Pemohon menyebut ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Menurut para Pemohon, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.
Para Pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi. Selain itu, mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil seharusnya berlaku pula bagi TNI karena memiliki semangat dan tujuan yang sejalan sebagai alat negara penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, para Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Untuk Pasal 47 ayat (1), para Pemohon memohon agar penempatan prajurit TNI aktif hanya dimaknai dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan negara, antara lain dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung. Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dimohonkan agar dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar