Apr 22nd 2026, 22:00 by Agnes Gratyas Br Sembiring
Sumber foto: pixabay.com
Setiap 21 April kita selalu dihujani dengan euforia perayaan hari kartini mulai dari parade pakaian adat, lomba busana, lomba pidato tentang “perempuan modern” dan sebagainya. Di permukaan, semua ini dilakukan untuk menghormati Raden Ajeng Kartini sebagai pelopor emansipasi perempuan di Indonesia.
Namun, di balik gemerlap perayaan itu, kita kerap melupakan fakta permasalahan yang tidak pernah kunjung selesai yakni perempuan sampai saat ini masih berada dalam cengkeraman ketidakadilan dalam bentuk subordinasi, marginalisasi, stereotip, dan burden di tengah masyarakat yang merupakan penyebab utama dari seluruh tindakan kekerasan dan penindasan terhadap perempuan.
Bagaimana bisa ketika secara de facto merdeka tetapi masih ada marginalisasi dan eksklusi yang dilakukan sesama bangsa sendiri? Kondisi itu yang sampai saat ini masih dialami oleh para Perempuan Indonesia.
Kesadaran politik untuk mencapai emansipasi pernah begitu cepat diimani oleh para perempuan Indonesia pasca-kemerdekaan. Namun, proses tersebut diluluhlantahkan pada Oktober 1965 oleh gerakan kontra-revolusi yang membuat gerakan rakyat banyak yang dihabisi begitu juga dengan gerakan perempuan yang berideologi kiri turut disiksa, dibunuh, dan diperkosa.
Umi sardjono merupakan salah satu korban tragedi 1965 yang jarang kita ketahui yang memberi pengaruh besar terhadap gerakan perempuan kala itu. Sejarah pun kembali berulang ketika krisis ekonomi pada Mei 1998, terjadi banyak pemerkosaan terhadap para perempuan yang sampai saat ini korban masih belum mendapatkan keadilan bahkan ada upaya penyangkalan yang coba dilakukan negara atas peristiwa tersebut.
Ancaman kekerasan seksual pasca reformasi pun masih membayang-bayangi para perempuan di Indonesia ia hadir di ruang-ruang publik seperti sekolah, kampus, jalan, taman, tempat kerja, dan transportasi umum yang seringkali dikonstruksikan sebagai “ruang laki-laki”. Sementara, perempuan di ruang-ruang ini dihadapkan pada ancaman kekerasan atau pengawasan sosial yang lebih ketat.
Dalam konteks perempuan, kriminalisasi atas ekspresi di ruang publik memiliki dampak yang berlapis dan bersifat sistemik. Perempuan yang bersuara kritis kerap menghadapi stigma sosial yang lebih berat dibandingkan laki-laki, serta lebih rentan mengalami serangan berbasis gender, baik secara verbal, psikologis, maupun simbolik. Laras Faziati adalah salah satu dari banyaknya perempuan kritis yang dibungkam oleh negara.
Ia ditangkap karena kebebasan berekspresinya di media sosial untuk mengaspirasikan kemarahan dan frustrasi atas kondisi negara yang genting pada Agustus 2025 lalu. Sebelum Laras ditetapkan sebagai tersangka, ia juga mengalami intimidasi dan ancaman dari beberapa pihak yang diketahui berasal dari institusi kepolisian karena unggahannya.
Perkara Laras bukanlah tentang kejahatan individual, melainkan tentang kebebasan berekspresi. Negara seolah-olah mengabaikan kritik warga negara terhadap institusi, dan keberanian perempuan untuk bersuara di tengah situasi sosial-politik yang penuh ketidakadilan.
Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara tegas dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan ini dipertegas melalui Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam konteks perlindungan hak perempuan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
CEDAW mewajibkan negara untuk menjamin bahwa perempuan dapat menikmati seluruh hak asasi manusia tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal kebebasan berekspresi, partisipasi dalam kehidupan publik, serta perlindungan dari praktik hukum yang memperkuat stereotip gender. Ketika ekspresi perempuan direspons dengan proses pidana, situasi tersebut menciptakan efek gentar (chilling effect) yang luas, di mana perempuan lain menjadi takut untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan keberatan terhadap tindakan negara atau institusi publik karena khawatir akan mengalami nasib serupa.
Bahwa efek gentar ini tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berimplikasi jangka panjang terhadap menurunnya partisipasi perempuan dalam ruang publik, ruang politik, ruang advokasi, dan diskursus kebijakan publik.
Saat depresi ekonomi datang, maka ancaman terhadap perempuan kelas pekerja menjadi terang benderang di depan mata. Mereka tersingkir karena lemah, minoritas, tak punya alat produksi sehingga budaya patriarki menjamur dan menindas mereka. Sudah 22 tahun RUU PRT diperjuangkan namun sampai sekarang belum diselesaikan pembahasan dan pengesahannya.
Pekerja rumah tangga (PRT) adalah orang yang bekerja dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan di wilayah domestik. Sebagian besar pekerjaan tersebut dilakukan oleh perempuan. Hal ini tidak terlepas dari konstruksi peran gender bahwa pekerjaan rumah tangga adalah tugas perempuan.
Cara ini diasosiasikan dengan peran alamiah perempuan sebagai pengasuh sehingga pekerjaan tersebut selalu diremehkan dan diklasifikasikan sebagai kegiatan (pekerjaan) pelengkap yang tidak diakui nilainya. Kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dilakukan oleh majikan bersifat berlapis dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, juga seksual.
Dalam kondisi ini, banyak PRT yang terpaksa diam demi mempertahankan pekerjaan, minimnya akses perlindungan dan saluran pengaduan, serta nyaris tak terlihat dalam kebijakan. Kerentanan ini bukan persoalan individu, melainkan konsekuensi struktur yang belum berpihak sehingga risiko kekerasan dan eksploitasi terus berulang, khususnya kepada perempuan.
Penundaan terhadap pengesahan RUU PPRT tersebut telah mencerminkan rendahnya prioritas negara, terutama pemerintah dan DPR RI dalam memastikan perlindungan bagi kelompok rentan, yakni perempuan yang bekerja di ruang domestik.
Setiap kekerasan terhadap PRT viral, berbagai keprihatinan kembali bermunculan, tanpa diiringi langkah dan keputusan politik yang konkret. Keprihatinan hanya menjadi respons reaktif yang berulang setiap kali kemarahan publik memuncak. Pada titik ini, kepedulian tidak boleh hanya bergantung kepada viralitas, karena keselamatan kerja bukanlah kalkulasi politik.
Masyarakat yang patriarkis dan sistem hukum yang tidak peka terhadap Perempuan telah mengantarkan banyak Perempuan pada lingkaran kekerasan hingga kematian. Sekalipun, kita sudah punya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Tindak Pidana Kekerasan seksual, atau UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, nyatanya masih banyak hambatan Perempuan untuk mendapat ruang aman di negara ini.
Belum lagi menjamurnya kebijakan diskriminatif terhadap Perempuan dan kelompok rentan meneguhkan nilai-nilai kekerasan di masyarakat. Masyarakat patriarkis masih sangat permisif terhadap perlakuan seksis dan misoginis yang menganggap dan memperlakukan perempuan sebagai objek secara seksual maupun material. Untuk itu, Hari Kartini tidak membutuhkan panggung. Ia membutuhkan api perlawanan perempuan untuk melampaui semua tatanan yang membelenggu dalam relasi kuasa untuk menghancurkan segala akar penindasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar