Rapat linta sktor untuk membahas PKKPR di Dinas PUPR Sekadau. Foto: Dok. Kantah Sekadau
Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau bersama Dinas PUPR Kabupaten Sekadau menggelar rapat lintas sektor untuk membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Jumat, 25 April 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Candra Prabowo. Turut hadir dalam rapat tersebut, M. Dani Fadhlurrohman, mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau.
Rapat ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan berbagai kepentingan dalam proses penataan ruang di wilayah Kabupaten Sekadau. Diskusi berjalan dengan produktif, melibatkan berbagai pandangan lintas sektor untuk membahas langkah-langkah strategis terkait penataan ruang.
Dari rapat ini menghasilkan kesimpulan bahwa akan dikeluarkan pertimbangan teknis tata ruang sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dalam menerbitkan PKKPR. Pertimbangan ini diharapkan dapat menjadi panduan yang efektif untuk memastikan kebijakan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan dan kebutuhan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar